Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan bersinergi dengan Kementerian Luar Negeri dalam memfasilitasi pemulangan lima nelayan Indonesia sebelumnya ditangkap di perairan Malaysia atas dugaan melakukan illegal fishing.
"Lima nelayan tersebut tiba di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Kamis (27/6) sekitar pukul 08.00 WIB," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman, dalam siaran pers, di Jakarta, Jumat.
Nelayan yang dipulangkan seluruhnya berasal dari Desa Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Adapun identitas nelayan-nelayan tersebut, yaitu ARR (40), IS (42), DD (31), ZUL (53), dan MB (40).
Saat tiba di Bandara Kualanamu, nelayan-nelayan tersebut diterima oleh Stasiun PSDKP Belawan.
Baca juga: Enam nelayan tradisional Langkat ditangkap maritim Malaysia
Selanjutnya, mereka diserahterimakan secara resmi kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Langkat untuk diserahkan kepada keluarga masing-masing.
"Fasilitasi pemulangan nelayan ini merupakan wujud nyata bantuan pemerintah kepada nelayan-nelayan Indonesia yang tertangkap di luar negeri karena melanggar batas perairan saat melakukan penangkapan ikan," kata Agus.
Sebelumnya, nelayan-nelayan tersebut ditangkap pada bulan September 2018 oleh aparat Pemerintah Malaysia dengan tuduhan melakukan aktivitas illegal fishing di wilayah perairan Malaysia.
Baca juga: Nelayan Nunukan dikabarkan harus setor ke polisi Malaysia agar tidak ditangkap
Selama berada di Malaysia, para nelayan mendapatkan pendampingan dari Kedutaan Indonesia di Malaysia.
Dengan dipulangkan nelayan tersebut, maka selama tahun 2019, KKP bersama-sama dengan Kemenlu telah berhasil memulangkan nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri sejumlah 101 nelayan.
Sebanyak 101 nelayan itu terdiri dari 16 orang dari Malaysia, 18 orang dari Timor Leste, 36 orang dari Myanmar, 11 orang dari Thailand, dan 20 orang dari Australia.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019