Jakarta (ANTARA News) - PT Asuransi Kesehatan (Askes) Selasa secara resmi menyatakan menerima penugasan dari Departemen Kesehatan dalam penyelenggaraan program Asuransi Kesehatan untuk Masyarakat Miskin (Askeskin). "Askes kembali bersama Depkes menyatakan sebagai BUMN siap ikut program pemerintah....Pagi ini surat resminya kami terima," kata Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di Jakarta, di sela seminar tentang tiga tahun pelaksanaan Askeskin. Namun demikian, menurut Siti Fadilah, ada beberapa hal dalam klausul kerja sama baru yang belum disepakati oleh kedua belah pihak. "Mereka tidak mau mengerjakan pelaporannya. Tapi itu tidak masalah, kita bisa menyewa pihak lain untuk mengerjakannya," kata Siti Fadilah seraya menegaskan pemerintah tetap akan menyelenggarakan Askeskin dengan pola baru. Ia menambahkan, pemerintah bersama pihak terkait termasuk PT Askes masih akan membahas rincian kesepakatan kerja sama baru dalam penyelenggaraan program pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat kurang mampu itu. Pada kesempatan yang sama Direktur Utama PT Askes, I Gde Subawa, juga mengatakan meski secara prinsip bersedia menerima penugasan yang diberikan pemerintah dan telah menyampaikan jawaban resmi kepada pemerintah, namun pihaknya belum menyetujui beberapa poin klausul yang diajukan. "Kami tidak bisa membuat laporan sebab kami tidak bisa melaporkan dan bertanggung jawab atas apa yang tidak kami kerjakan," katanya. Seperti yang berulangkali dia katakan, pihaknya menghendaki program itu dijalankan sesuai dengan ketentuan pokok dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. "Jadi dikembalikan ke pola yang dilakukan tahun 2006 lah," ujarya. Tahun 2006 PT Askes menjadi mitra pemerintah dalam mengelola keseluruhan program Askeskin, yakni pengelolaan kepesertaan, pelayanan dan keuangan pembiayaan pelayanan kesehatan di tingkat puskesmas maupun ruang rawat kelas tiga rumah sakit. Kalaupun penyelenggaraan Askeskin pada tahun sebelumnya dianggap kurang baik dan kurang transparan, ia menegaskan pihaknya bersedia diperiksa lembaga pemeriksa independen yang disewa pemerintah. "Kalau mau meneliti dan memeriksa pekerjaan PT Askes kami siap. Kami rutin diperiksa oleh auditor, sudah biasa diaudit," katanya. Sejak 1 Februari 2008, pemerintah menggunakan pola baru dalam penyelenggaraan Askeskin. Pemerintah menyiapkan dua skim pelaksanaan Askeskin, yakni dengan dan tanpa melibatkan PT Askes. Jika bersedia, PT Askes dalam hal ini hanya ditugasi mengatur pengelolaan termasuk identifikasi sasaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah dan pembagian kartu, membuat sistem pencatatan laporan, melakukan monitoring dan membuat pelaporan keuangan. Dengan beban pekerjaan baru tersebut, PT Askes diberi ongkos pengelolaan (management fee) sebesar 2,5 persen dari total dana Askeskin 2008 dari pemerintah. Sementara dana Askeskin tahun 2008 yang besarnya Rp4,6 triliun secara bertahap akan disalurkan secara langsung dari Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Departemen Keuangan ke rekening pemberi pelayanan kesehatan melalui Bank BRI. Kegiatan verifikasi yang sebelumnya dikerjakan oleh PT Askes, dialihkan ke tim verifikator independen yang akan mempertanggungjawabkan pekerjaannya langsung ke Departemen Kesehatan.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008