Jakarta (ANTARA News) - Edi Saputra, jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus Rohainil Aini, menyatakan akan melakukan kasasi terkait putusan majelis hakim yang membebaskan Sekretaris Chief Pilot Airbus A330 PT Garuda Indonesia, Rohaini Aini. "Kami akan pelajari putusan hakim itu, tapi yang jelas kami akan melakukan kasasi," katanya, seusai persidangan putusan terhadap Rohaini Aini, di Pengadilan Negeri (PN) Jakpus, Selasa. Sementara itu, pengacara Rohainil Aini, M Assegaf, mengatakan pihaknya sudah meyakini bahwa keterlibatan kliennya dalam pembunuhan Munir dan pemalsuan surat itu tidak bisa dibuktikan. "Itu sudah tugas pekerjaannya, jadi tidak ada surat palsu," katanya. Assegaf mengatakan hal tersebut bertentangan dengan Mahkamah Agung (MA) soal surat digunakan Pollycarpus itu palsu. Sekretaris Chief Pilot Airbus A330 PT Garuda Indonesia, Rohainil Aini, dinyatakan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM, Munir, terkait dan pemalsuan nota perubahan penerbangan untuk Pollycarpus. Hal tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, yang dipimpin Hakim Ketua, Makasau SH. "Majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," kata Hakim Ketua, Makasau. Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah tidak melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap aktivis HAM, serta dalam pembuatan nota perubahan jadwal penerbangan melalui Nomor OVA/219/04 tertanggal 6 September 2004. (*)

Copyright © ANTARA 2008