Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM), tersangka kasus suap pengadaan barang/jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.
"Hari ini, penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka SWM untuk 30 hari ke depan dimulai 29 Juni sampai 28 Juli 2019," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
KPK pada 30 April 2019 telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Diduga sebagai penerima adalah Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) dan Benhur Lalenoh (BNL), seorang tim sukses dari bupati.
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Bernard Hanafi Kalalo (BHK), seorang pengusaha.
Baca juga: IPW ingin pimpinan KPK bersih dari figur bermasalah
Baca juga: Kejagung benarkan dua jaksa terjaring OTT KPK
Dalam konstruksi perkara kasus tersebut disebut bahwa tim KPK mendapatkan informasi adanya permintaan "fee" 10 persen dari bupati melalui Benhur sebagai orang kepercayaan bupati kepada kontraktor untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Talaud.
Benhur bertugas mencari kontraktor yang dapat mengerjakan proyek dan bersedia memberikan "fee" 10 persen.
Benhur kemudian menawarkan kepada Bernard proyek di Kabupaten Talaud dan meminta "fee" 10 persen. Sebagai bagian dari "fee" 10 persen tersebut, Benhur meminta Bernard memberikan barang-barang mewah kepada Bupati Talaud Sri Wahyumi.
Pada pertengahan April, untuk pertama kalinya Benhur mengajak Bernard untuk diperkenalkan ke Bupati Talaud. Beberapa hari kemudian berdasarkan perintah bupati melalui Benhur, Bernard diminta ikut ke Jakarta untuk mengikuti beberapa kegiatan bupati di Jakarta.
Terkait "fee" yang diharuskan oleh Bupati Talaud, Benhur meminta Bernard memberi barang-barang mewah mewah sebagai bagian dari imbalan sebesar 10 persen.
Barang dan uang yang diberikan diduga terkait dengan dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud, yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo. Diduga terdapat proyek-proyek Iain yang dibicarakan oleh Benhur yang merupakan orang kepercayaan Bupati.
Adapun, kode "fee" dalam perkara ini yang digunakan adalah "DP Teknis".
Baca juga: KPK tahan tersangka kasus korupsi pembangunan jalan Kemiri-Depapre
Baca juga: OTT KPK, Jaksa Agung : "Bukan anak saya"
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019