Sebaiknya yang harus dilakukan proses salah satu proses untuk memulihkan trauma mereka adalah dengan melakukan rehabilitasi secara paripurna,

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menyatakan kepercayaan diri anak korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus pengantin pesanan harus dibangkitkan kembali pasca peristiwa kekerasan dan eksploitasi yang dialami di China.

"Yang juga penting adalah bagaimana kita membangkitkan semangat, memotivasi mereka untuk kembali percaya diri hadir di tengah masyarakat," kata Sekretaris Jenderal LPAI Henny Hermanoe di Jakarta, Jumat.

Dia menambahkan untuk pemulihan korban TPPO maka perlu dilakukan rehabilitasi secara paripurna mulai dari rehabilitasi fisik, psikis, sosial hingga spiritual.

Dia mengemukakan ketika anak korban TPPO modus pengantin pesanan itu kembali ke daerahnya, maka belum tentu mereka serta merta bisa menyesuaikan diri lagi dengan lingkungannya setelah kejadian itu.

Baca juga: Psikolog : jangan beri label negatif pada korban TPPO modus pengantin

Anak-anak memiliki tingkat resiliensi yang berbeda satu sama lain, ada anak dengan tingkat resiliensi lemah sehingga dia akan mengalami depresi dengan kejadian tersebut, namun ada juga anak yang memiliki tingkat resiliensi yang bagus sehingga mereka akan kuat menahan goncangan akibat peristiwa itu.

"Sebaiknya yang harus dilakukan proses salah satu proses untuk memulihkan trauma mereka adalah dengan melakukan rehabilitasi secara paripurna," tambahnya.

Menurut Henny, rehabilitasi fisik dilakukan untuk menyembuhkan luka-luka secara fisik yang dialami anak-anak tersebut.

Baca juga: Korban TPPO modus pengantin alami kesulitan bernafas dan eksploitasi

Kemudian, rehabilitasi secara psikis diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan diri anak-anak tersebut untuk bisa dan siap kembali ke tengah masyarakat.

Rehabilitasi secara sosial dilakukan pemulihan ini tidak hanya diberikan kepada anak-anak yang menjadi korban tapi juga orang tua di sekitar lingkungan anak. Lingkungan harus bisa menerima korban TPPO apa adanya dan tidak menstigma mereka, sehingga mereka merasa nyaman dan tidak terbebani ketika kembali ke masyarakat.

"Jangan ada stigma di tengah masyarakat sehingga rehabilitasi sosial adalah bagaimana menguatkan anak-anak itu kembali ke lingkungan sosial tapi tentu saja hal ini dikuatkan oleh orang di lingkungan mereka," jelasnya.

Rehabilitasi spiritual juga penting karena kehidupan agama yang baik bisa membekali anak untuk mempunyai paradigma agar tidak terbujuk rayu, iming-iming atau hawa nafsu sehingga lebih hati-hati ke depannya.

Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) untuk Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat, Mahadir mengatakan dua dari 13 korban tindak pidana perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan yang berasal dari Kalimantan Barat, adalah anak di bawah umur. Masing-masing berumur 15 tahun dan 16 tahun.

Baca juga: Jarnas Anti TPPO: Korban TPPO harus dapat rehabilitasi optimal

Baca juga: SBMI:10 dari 13 korban TPPO asal Kalimantan Barat kembali ke Indonesia

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019