Jakarta (ANTARA) -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) bersinergi dengan asosiasi pelaku industri E-Commerce yang tergabung dalam IdEA (Indonesia E-Commerce Assosiation) untuk merancang strategi pemberantasan penjualan obat dan makanan ilegal yang kian marak di berbagai marketplace.
Plt. Deputi Bidang Penindakan Badan POM Teguh menjelaskan, diperlukan peningkatan perlindungan masyarakat terhadap obat dan makanan ilegal yang dijual melalui platform E-Commerce.
“Meningkatnya daya beli masyarakat melalui media daring saat ini, menuntut peningkatan pengawasan dalam rangka perlindungan masyarakat untuk menghindari obat dan makanan ilegal yang dipasarkan melalui media tersebut,” jelas Teguh.
Dalam meningkatkan pengawasan peredaran obat dan makanan secara digital, Badan POM bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan di industri E-Commerce, termasuk marketplace dan perusahaan jasa pengiriman. Pelaku usaha dapat berperan aktif dalam mencegah peredaran obat dan makanan ilegal hingga ke tangan pembeli.
“Para pelaku usaha di bidang ini memegang peranan untuk mencegah beredarnya produk obat maupun makanan secara daring yang nantinya sampai dan kemudian dikonsumsi pembeli atau konsumen,” lanjutnya.
Teguh mengatakan, diskusi kali ini dilakukan untuk membangun persamaan persepsi yang berkembang mulai dari meminimalisir hingga menghilangkan penjualan obat dan makanan ilegal.
“Pada diskusi ini para peserta bisa berbagi informasi dan membuka wawasan yang sangat bermanfaat terutama untuk Badan POM yang membutuhkan bantuan untuk menelusuri kegiatan penjualan ilegal,” kata Teguh.
Ia berharap, kegiatan ini dapat membuat koordinasi dapat terus berlanjut dengan baik dan efektif dalam memberantas kejahatan di bidang obat dan makanan ilegal.
“Dengan terjalinnya koordinasi yang terus berkelanjutan, diharapkan kejahatan di bidang obat dan makanan akan semakin berkurang, bahkan hilang,” tukasnya.
Selain itu, Badan POM dan pelaku usaha yang hadir melakukan sesi penandatanganan komitmen bersama sebagai bentuk dukungan pelaku usaha terhadap pemberantasan obat dan makanan ilegal.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2019