"Pengguna ijazah palsu harus ditangkap dan ditahan, karena tidak boleh rakyat Indonesia menggunakan ijazah palsu untuk kegiatan apapun," ucap Nasir di Jakarta, Jumat.
Berdasarkan UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi disebutkan pengguna ijazah palsu ditahan dengan hukuman penjara maksimal lima tahun. Sementara lembaga yang mengeluarkan ijazah itu, akan mendapatkan hukuman maksimal 10 tahun.
Baca juga: Akan ada wajib PIN, ijazah tak perlu lagi dilegalisir
"Kenapa harus ditahan, karena begitu saya menjadi menteri sudah saya tutup. Kalau ada yang masih ada ijazah palsu tidak jera, maka harus ditahan untuk memberikan efek jera," tambah dia.
Nurul Qomar yang merupakan mantan DPR melamar sebagai rektor di Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) Brebes dengan menyertakan CV yang menyatakan dirinya lulus S2 dan S3 dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Baca juga: Kemristekdikti terima 141 laporan kasus ijazah palsu
Kemudian Qomar dilantik menjadi Rektor Umus pada 9 Februari 2017. Saat kampus itu menggelar wisuda mahasiswanya pada November 2017 diketahui Qomar tak bisa menunjukkan ijazahnya.
Pihak kampus meminta Qomar mengundurkan diri dan melaporkan kasus pemalsuan ijazah itu dilaporkan ke polisi.
Baca juga: Polda Metro ringkus sindikat pemalsu ijazah
Pewarta: Indriani
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019