Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, kembali memeriksa tiga pejabat terkait kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) kepada anggota DPR. Ketiga pejabat itu adalah mantan Bendahara Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) yang sekarang menjabat Direktur Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Ratnawati Priyono, pejabat pada Direktorat Hukum BI Roswita Roza, dan mantan Deputi Gubernur BI Bun Bunan Hutapea. Ratnawati memenuhi panggilan KPK tanpa diketahui oleh wartawan. Setelah pemeriksaan, Ratnawati tidak bersedia membeberkan materi pemeriksaan. Dia meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 19.15 WIB. Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa pejabat pada Direktorat Hukum BI Roswita Roza. Seperti halnya Ratnawati, Roswita yang meninggalkan gedung KPK pada pukul 21.36 WIB bungkam kepada wartawan. Mantan pejabat BI yang terakhir keluar adalah mantan Deputi Gubernur BI Bun Bunan Hutapea. Bun Bunan yang mengenakan jas warna hitam itu keluar pada 22.20 WIB, setelah menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam. Tanpa membeberkan substansi pemeriksaan, Bun Bunan langsung memasuki mobil Kijang bernomor polisi B 2048 PQ. Sedianya KPK juga akan memeriksa dua orang yang diduga menerima aliran dana BI. Keduanya adalah AZA dan HY yang pernah aktif sebagai Anggota DPR. Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan kedua orang itu tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan karena keperluan pekerjaan. KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus aliran dana BI, yaitu Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum Oey Hoy Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, yang kini menjabat Kepala Perwakilan BI di Surabaya. Kasus itu bermula ketika rapat Dewan Gubernur BI yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada YPPI senilai Rp100 miliar. Aulia Pohan adalah salah satu Deputi Gubernur yang memberikan persetujuan. Oey yang pada 2003 menjabat Deputi Direktur Hukum menerima langsung dana YPPI itu dari Ketua YPPI Baridjusalam Hadi dan Bendahara YPPI, Ratnawati Sari. Selanjutnya, Oey mencairkan cek dan menyerahkan uang tunai kepada pejabat BI yang saat itu terjerat kasus hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yaitu Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, Deputi Gubernur BI Iwan R Prawiranata, dan tiga Direksi BI, yaitu Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo. Pada pemeriksaan di KPK, Oey mengaku menyerahkan uang tersebut kepada para mantan pejabat BI. Namun, Oey mengaku tidak tahu lagi ke mana uang tersebut setelah diserahkan kepada mereka. Sedangkan sisanya, senilai Rp31,5 miliar diberikan oleh Rusli Simandjuntak kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI. Pada pemeriksaan di KPK, mantan ketua sub panitia perbankan Komisi IX DPR, Antony Zeidra Abidin, yang disebut menerima uang itu dari Rusli, membantah aliran dana tersebut.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008