Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil tiga pelapor kasus dugaan monopoli siaran Sepakbola Liga Inggris oleh operator TV berbayar Astro (PT Direct Vision), yaitu Indovision, Telkomvision dan IM2 untuk memberikan keterangan di kantor KPPU di Jakarta, Senin.
"Pelapor memberikan keterangan disertai data-data yang kami minta untuk mendukung proses pemeriksaan selanjutnya, karena ini masih dalam proses pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung sampai 30 hari kerja" kata Ketua Tim Pemeriksa Kasus Astro, Tri Anggraini, usai pemeriksaan pelapor di kantor KPPU di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan, dalam pemeriksaan pendahuluan ini pihaknya mempunyai kewenangan memeriksa dokumen dan juga keterangan baik dari pelapor dan terlapor yang diperiksa minggu depan.
Tri mengemukakan, pihak pelapor mengakui sudah menderita kerugian material berupa kehilangan pelanggan akibat monopoli siaran Liga Inggris oleh Astro berkisar Rp1 triliun sampai Rp2 triliun tiap-tiap operator TV berbayar tersebut.
"Masing-masing mengalami kerugian Rp1 triliun sampai Rp2 triliun, tergantung pada jumlah pelanggan, karena ada satu operator yang kehilangan jumlah pelanggan cukup signifikan," kata Tri.
Dia menjelaskan, berdasarkan undang-undang, maka KPPU mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administrasi berupa denda yang masuk kas negara atau ganti rugi dari pihak terlapor kepada pelapor.
Tri menjelaskan, dari keterangan dan data-data pelapor, KPPU melihat adanya indikasi awal bahwa Astro menghambat siaran sepakbola Liga Inggris kepada operator TV berbayar lainnya.
"Indikasi awalnya adalah mereka (Astro) melakukan tindakan yang menghambat untuk memberikan jasa yang sejenis terutama dalam hal ini adalah program liga sepakbola Inggris," kata Tri.
Bila dalam waktu 30 hari kerja KPPU mempunyai bukti kuat adanya monopoli siaran Liga Inggris oleh Astro, maka kasus tersebut akan diteruskan pada pemeriksaan lanjutan.
Tri menambahkan, KPPU berencana memanggil tiga terlapor yaitu PT Direct Vision (Astro Indonesia), Astro Malaysia dan satu perusahaan dari Singapura pada minggu depan untuk dimintai keterangan.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Presiden Direktur PT MNC Skyvision pemilik Indovision Digital, Handhi S. Kentjono, membenarkan bahwa pihaknya bersama dengan Telkomvision dan IM2 memberikan keterangan kepada KPPU mengenai dugaan monopoli siaran Liga Inggris oleh Astro.
"Data yang disampaikan hari ini sudah menunjuk ke subtansi bahwa sudah ada pelanggaran dan kita sampaikan estimasi kerugian yang kita alami," kata Handhi.
Handhi mengatakan, kasus itu baru pertama kalinya bahwa operator TV berbayar mengalami diskriminasi "channel" untuk disiarkan dari distributor, dan dalam hal ini tiga operator tersebut tidak mendapatkan siaran Liga Inggris.
Sekretaris Perusahaan PT MNC Skyvision, Arya Mahendra mengatakan, pihaknya memberikan keterangan kepada KPPU bahwa Indovision kehilangan pelanggan sekitar 50 ribu karena kasus ini dan akan bertambah tiap bulannya.
Arya menjelaskan bahwa Astro saat ini mempunyai jumlah pelanggan 195.000 karena memonopoli siaran Liga Inggris, padahal sebelumnya hanya mempunyai 4.000 pelanggan.
"Dari data mereka, pada Januari 2007 mereka mempunyai 55.000 pelangga, pada Juli 2007 mempunyai 80.000 pelanggan, dan hanya dalam tiga bulan, yaitu Oktober 2007 mereka mempunyai 140.000 pelanggan," kata dia.
Arya menambahkan, Astro mendapat pelanggan sebanyak tersebut tanpa harus melakukan promosi dengan biaya yang besar, seperti Indovision karena Astro memonopoli siaran Liga Inggris.
Menanggapi tiga operator TV berlangganan, yaitu Indovision, Telkomvision dan IM2, yang melaporkan PT Direct Vision, kepada KPPU karena diduga melakukan monopoli siaran Liga Inggris di Indonesia, Vice President Corporate Affairs PT Direct Vision, Halim Mahfudz, mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menanggapi hal tersebut.
"Kami menolak dan tidak setuju dengan tuduhan tentang pelanggaran UU Anti Monopoli atau pelanggaran hukum lainnya. Jika ada tuduhan semacam itu, kami akan memperjuangkan hak-hak kami dan hak-hak pelanggan kami secara hukum," kata Halim dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (14/10/2007).
(*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008