Pekanbaru (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan mantan Pembantu Rektor IV Universitas Islam Riau berinisial AS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana hibah penelitian di perguruan tinggi swasta tersebut.
"Iya, telah ditetapkan sebagai tersangka inisial AS," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan kepada Antara di Pekanbaru, Jumat.
Penetapan tersangka AS yang menyandang gelar doktor itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dugaan korupsi yang disebut merugikan negara hingga Rp1,5 miliar pada medio pekan ini.
Baca juga: 10 mahasiswa asal Thailand akan diwisuda Universitas Islam Riau
AS sendiri sebelumnya telah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Riau dalam perkara yang sebelumnya telah menyeret dua orang tersangka lain.
Untuk tahap selanjutnya, katanya, penyidik dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara tersangka AS.
Korupsi dana hibah 2011 hingga 2012 ini terjadi ketika UIR mengadakan penelitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Karena ketiadaan dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp2,8 miliar.
Penelitian itu dilaksanakan dan berjalan dengan lancar. Akan tetapi dalam laporannya, terjadi penyimpangan bantuan dana tersebut. Ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-mark up.
Dalam perkara ini, Kejati telah menetapkan dua dosen sebagai tersangka, yakni Emrizal selaku Bendahara Penelitian Bersama yang juga dosen UIR dan Said Fhazli, Sekretaris Panitia yang juga menjabat Direktur CV GEE. Keduanya sudah diadili di Pengadilan Tipikor dan dinyatakan bersalah melakukan korupsi.
Kedua terpidana empat tahun penjara itu membuat laporan dan bukti pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan.
Emrizal mencairkan anggaran dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan. Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau ditemukan kerugian negara Rp1,5 miliar.
Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019