"Saatnya kembali bersatu dan jangan ada lagi friksi di tengah masyarakat usai pilpres ini," kata Tafdil di Padang, Jumat usai wisuda II 2019.
Menurut dia sudah saatnya masyarakat bersatu dan mendukung karena ketika terjadi perpecahan pembangunan sulit berjalan dengan baik.
Baca juga: Pascaputusan MK masyarakat diajak bersatu kembali
"Lihat saja contoh yang sudah ada, negara-negara yang berpecah sulit membangun, dasar utama kesuksesan pembangunan adalah kekompakan," katanya.
"Oleh sebab itu persatuan menjadi hal utama dan penting," lanjutnya.
Selain itu ia juga berharap presiden terpilih benar-benar fokus membangun bangsa dan negara dengan mencurahkan segenap pemikiran dan tenaga.
Untuk mempercepat pembangunan di Sumatera Barat ia juga berharap presiden terpilih fokus pada pembenahan sumber daya manusia.
"Infrastruktur juga tetap dilanjutkan pembangunannya karena diperlukan di Sumbar," kata dia.
Pada Kamis (27/6) Mahkamah Konstitusi membacakan putusan untuk hasil Pemilihan Umum Presiden 2019 yang dimohonkan oleh pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno.
Baca juga: DPR apresiasi Prabowo-Sandi sikapi putusan MK
Amar putusan MK berbunyi Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya karena seluruh dalil permohonan tersebut tidak dapat dibuktikan sehingga dianggap tidak beralasan menurut hukum.
Putusan tersebut secara tidak langsung menyatakan pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin memenangi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih Pemilu 2019 pada Minggu (30/6) pukul 15.30 WIB di Gedung KPU RI Jakarta.
"Kami sudah putuskan akan menyelenggarakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih Pemilu 2019 pada Minggu, 30 Juni 2019 di Kantor KPU RI pukul 15.30 WIB," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Gedung KPU Jakarta, Kamis malam.
Dalam rapat pleno terbuka tersebut, KPU akan mengundang perwakilan lembaga penyelenggara pemilu, kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian terkait, partai politik, serta kedua pasangan calon peserta Pilpres 2019.
Baca juga: Akademisi: putusan MK bersifat final dan mengikat
Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019