Tersangka bertujuan menghina penguasa, menteri kabinet, Mahkamah Konstitusi, KPU, Polri serta institusi lainnyaJakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menangkap seorang simpatisan Front Pembela Islam (FPI) pembuat dan penyebar konten propaganda dan hoaks berinisial AY (32).
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat, mengatakan tersangka ditangkap pada Selasa (25/6) di Cibinong, Kabupaten Bogor.
"Tersangka memiliki akun instagram wb.official.id dan officialwhitebaret serta akun Youtube berinisial MCA," kata Rickynaldo.
Akun wb.official.id dan officialwhitebaret memiliki sekitar 20.000 pengikut dan telah mengunggah 298 konten. Sementara, kanal Youtube Muslim Cyber Army yang ada sejak Maret 2013 sudah ditonton sekitar empat juta kali.
Baca juga: Bareskrim bekuk penyebar hoaks penyerangan masjid di Petamburan
Baca juga: PNS penyebar ujaran kebencian terancam 10 tahun penjara
AY ditangkap lantaran melalui media sosialnya menyebarkan video dan gambar buatan sendiri yang bertujuan untuk menimbulkan kebencian di masyarakat.
"Tersangka bertujuan menghina penguasa, menteri kabinet pemerintahan, Mahkamah Konstitusi, KPU, Polri serta institusi lainnya," kata dia.
Beberapa unggahannya adalah "Akibat Dipimpin Gubernur Kafir Biadab, Si Bodat Kafir Undang Azab" dengan video gubernur NTT saat peluncuran minuman lokal dan "Mahkamah Konstitusi tidak peduli kecurangan".
Baca juga: Dokter di Bandung menjadi tersangka kasus penyebaran hoaks aksi 22 Mei
Adapun barang bukti yang diamankan oleh penyidik antara lain satu laptop, dua telepon genggam, satu SIM card, satu KTP dan satu hard disk.
Selanjutnya perlengkapan dan atribut laskar FPI berupa baju, celana loreng, rompi, sepatu, kopelrim, masker warna hitam logo whitebaret, bendera tauhid hitam, poster dan foto FPI serta pedang bersarung warna cokelat.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau 207 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama penjara 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca juga: Adian Napitupulu cabut laporan dua tersangka penyebar hoaks
Baca juga: 10 pelaku penyebar hoaks terkait Aksi 22 Mei ditangkap
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019