Bandung (ANTARA) - Pansus II DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Raperda Pendidikan Keagamaan menyatakan raperda ini diharapkan bisa berdampak pada perilaku generasi muda yakni menghasilkan remaja yang berakhlak mulia.
"Generasi remaja menjadi awal yang sangat rentan, apalagi media sosial yang cenderung berkonten negatif saat ini sangat mudah untuk diakses. Dengan adanya raperda tersebut bisa menciptakan generasi yang berakhlak mulia," kata Ketua Pansus II DPRD Jawa Barat, Anwar Yasin, di Bandung, Jumat.
Baca juga: Kemenag sempurnakan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
Baca juga: F-PPP inginkan negara perhatikan pendidikan informal keagamaan
Baca juga: "Mimpi" Jabar tentang Pendidikan Keagamaan
Menurut dia, raperda pendidikan agama juga bisa menjadikan sebagai media pencegahan degradasi moralitas karena fenomena hari ini dengan kemajuan teknologi informasi banyak sisi negatif yang bisa merusak moralitas generasi bangsa.
"Ini menjadi tanggung jawab bersama, kita dukung melalui raperda yang sedang kita bahas terlebih belakangan ini isu keagamaan sangat rentan untuk di manfaatkan sebagian kelompok maupun perorangan dijadikan sebagai media perselisihan," kata dia.
Ia mengatakan, diharapkan dengan adanya raperda itu bisa membentuk atau paling tidak akan menarik peminat bagi pelajar untuk memasuki pesantren atau sekolah sekolah berbasis agama.
"Dalam perda ini diharapkan bisa meningkatkan kualitas bagi para pelajar yang bersekolah berbasis keagamaan di Jawa Barat," kata dia.
Dia menyatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Keagamaan melibatkan semua agama yang ada di Indonesia, tidak hanya mengacu pada satu agama.
"Semua unsur keagamaan dilibatkan dalam raperda ini, kita libatkan semua semampu kita agar tidak ada yang termarjinalkan," kata Anwar Yasin.
Ia menambahkan melibatkan sejumlah pihak dalam pembahasan raperda ini dilakukan karena Raperda Pendidikan Keagamaan ini merupakan payung hukum bagi semua agama di Jawa Barat.
"Raperda ini adalah payung hukum bagi semua agama, ini adalah wujud perhatian dari Pemprov Jabar," ujarnya.
Ia berharap dengan hadirnya Raperda Pendidikan Kegamaan selain menjadi payung hukum bagi seluruh pendidikan keagamaan di Jawa Barat juga bentuk perhatian serius Pemprov Jabar terhadap infrastruktur pendidikan keagamaan salah satunya pesantren sehingga keberadaannya dapat terperhatikan dengan baik.
Beberapa waktu lalu, kata Anwar, Pansus II melakukan kegiatan rapat dengar pendapat bersama MUI Provinsi Jawa Barat, PW Persis Jawa Barat, PUI Jabar, FKDT Jabar, PWNU Jabar, FPP Jabar, Serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019