Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Republik Indonesia menyita hasil korupsi pengadaan bahan bakar minyak jenis High Speed Diesel oleh tersangka Nur Pamudji, mantan Direktur Energi Primer PT Pembangkit Listrik Negara (PLN) Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp173 miliar.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Djoko Purwanto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat menyebutkan, penyitaan berupa dokumen-dokumen dan uang.

"Kita mengutamakan penyelamatan aset negara diakibatkan tindak pidana korupsi sehingga negara dirugikan. Penyitaan yang disampaikan hari ini adalah uang. Tapi penyitaan termasuk aset-aset lainnya," ujar Djoko.

Baca juga: Legislator: Nur Pamudji tak perlu undur diri

Ia memaparkan, pengadaan BBM jenis
High Speed Diesel (HSD) bermula saat tersangka Nur bertemu HW selaku Presiden Direktur PT Trans-Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) untuk membahas pasokan untuk PT PLN.

Nur memerintahkan panitia pengadaan PTPLN tahun 2010 memenangkan Tuban Konsorsium PT TPPI untuk dijadikan sebagai pemasok BBM jenis HSD Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Tambak Lorok dan PLTGU Belawan.

"Tuban Konsorsium ditetapkan sebagai pemenang lelang untuk Lot II PLTGU Tambak Lorok dan Lot IV PLTGU Belawan walaupun tidak layak dan tidak memenuhi syarat," kata Djoko.

Baca juga: Mantan Dirut PLN kembalikan uang Rp23,9 miliar

Ia menyebutkan kontrak lelang tersebut berlaku selama empat tahun dari 10 Desember 2010 hingga 2014. Namun pada 2011, Tuban Konsorsium tidak mampu memasok BBM jenis HSD tersebut sehingga akhirnya kontrak diputus.

"Karena itu, PT PLN harus mencari pemasok BBM baru untuk mengganti sehingga PT PLN harus membayar lebih mahal dari nilai kontrak dengan Tuban Konsorsium," katanya.

Karena itu, PT PLN mengalami kerugian hingga Rp188 miliar. Berkas perkara tersangka Nur Pamudji sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Kejaksaan Agung nomor B-104 /F.3/Ft.1/12/2018 tanggal 14 Desember 2018.

Baca juga: Penyidik Kejagung periksa Dirut PLN

Berkas perkara meliputi keterangan 60 saksi, saksi ahli Pengadaan Barang/Jasa LKPP, ahli keuangan negara, ahli hukum tata negara dan administrasi, ahli hukum perusahaan korporasi dan ahli penghitungan kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK( serta keterangan tersangka.

Jumlah kerugian negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI Nomor 9/LH/XXI/02/2018 dengan perkara tersebut adalah sebesar Rp188 miliar.

Nur Pamudji disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019