"Langkah rekonsiliasi ini penting untuk menyatukan kembali masyarakat yang terbelah selama sekitar 10 bulan berlangsungnya pelaksanaan pemilu," kata Ahmad Atang kepada Antara di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jumat.
Dia mengemukakan hal itu terkait harapan terhadap Jokowi dan Ma'ruf Amin setelah adanya putusan MK.
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melalui kuasa hukumnya dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Jakarta, Kamis (27/6).
Baca juga: Muhammadyah Sumsel: Butuh kedewasaan menerima putusan MK
Baca juga: IHSG menguat pascaputusan MK tolak gugatan Prabowo-Sandi
Menurut dia, dengan ditolaknya gugatan oleh MK, maka dalam waktu tiga hari KPU akan menetapkan Jokowi-Ma'ruf sebagai pemenang pilpres dan dinyatakan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
"Dengan demikian, proses politik telah melahirkan kepemimpinan baru untuk kurun waktu lima tahun ke depan," kata Ahmad Atang.
Baca juga: Sikap Prabowo-Sandi diapresiasi terima hasil putusan MK
Baca juga: Pengamat : Saatnya Jokowi dorong rekonsiliasi kultural
Namun demikian, selama kurang lebih 10 bulan perjalanan politik pilpres, tentu melalui dinamika yang sampai pada terbelahnya masyarakat, baik di tingkat elit maupun massa yang terpolarisasi berdasarkan dukungan politik.
Kenyataan ini harus dipulihkan agar demokrasi yang berbasis kekeluargaan dapat dirajut kembali dalam semangat kebersamaan sebagai satu bangsa.
Karena itu, sebagai paslon terpilih, Jokowi-Ma'ruf Amin dan partai koalisi perlu mengawali langkah rekonsiliasi di tingkat elit agar masyarakat yang terbelah dapat disatukan.
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019