Palembang (ANTARA) - Pimpinan Wilayah Muhammadyah Sumatera Selatan Romli memandang perlu kedewasaan untuk menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh gugatan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

"Kedewasaan itu dilandaskan pada pengetahuan dan kecerdasan emosional bahwa putusan MK ini merupakan keniscayaan, yang artinya harus diterima secara secara formal," kata Prof. Dr. Romli, S.A., M.Ag.di Palembang, Jumat.

Baca juga: Sidang MK, MK tolak gugatan Prabowo-Sandi

Bagi Romli ketidakpuasan pasti ada di pihak yang kalah, apalagi jika menyimak hasil keputusan MK disebutkan bahwa tidak satu pun permintaan pemohon yang diterima.

Padahal, secara teori hukum, seharusnya ada yang diterima dan ditolak. Namun, pada kenyataannya seluruh hakim MK menyatakan menolak. Hal ini menimbulkan "luka" bagi pihak pemohon, apalagi permohonan terkait dengan angka-angka, bisa dikatakan sama-sekali ditolak oleh majelis hakim.

Terlepas dari itu semua, Romli mengajak pendukung Pasangan Calon 02 untuk legawa, atau menerima keputusan ini dengan jiwa besar seperti yang disampaikan langsung Prabowo-Sandi dalam konferensi pers, Kamis (27/6).

Baca juga: Abhan : Sidang MK buktikan Bawaslu 'on the track'

“Jika perasaan tergores, pasti akan menimbulkan luka. Luka bisa disembuhkan. Akan tetapi, bekas luka tidak bisa hilang. Ini yang saya sebutkan butuh kedewasaan untuk menerimanya karena keutuhan bangsa ini jauh lebih utama,” katanya.

Brbagai pihak harus menyadari bahwa bangsa ini sudah dibangun dengan bersusah payah. Jika ada perpecahan, menurut Romli, justru ini kerugian yang teramat besar.

Bagi umat muslim, yang memiliki keyakinan penuh kepada Allah Swt., sejatinya tidak mudah terprovokasi oleh keadaan ini.

“Kebenaran itu hakiki dan kebenaran paling hakiki itu ada pada Allah Swt. Allah Maha Mengetahui, sementara hakim adalah manusia biasa yang banyak faktor memengaruhinya,” katanya.

Baca juga: KPU tetapkan capres-cawapres terpilih Minggu (30/6)

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019