Bandarlampung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung menyatakan pemilu di Indonesia belum bisa menerapkan e-voting.

"Pada prinsipnya e-voting bagus. Akan tetapi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, seperti perangkat dan teknisnya," kata anggota Bawaslu Bandarlampung Gistiawan di Bandarlampung, Jumat.

Gistiawan menjelaskan bahwa pemilu melalui e-voting pihak pelaksana harus memastikan semua masyarakat memiliki KTP elektronik sebagai dasarnya. Selain itu, memastikan jaringan internet sudah masuk di setiap wilayah.

"Bila di perkotaan, saya yakin akses internet sudah ada. Namun, bagaimana yang di pedalaman? Apakah mereka sudah ada KTP-el dan akses internet sudah dapat diakses? Itu yang masih menjadi masalah," katanya.

Ia mencontohkan di Indonesia yang baru melaksanakan pemilu menggunakan e-voting adalah di Bali. Namun, itu pun hanya satu desa tidak menyeluruh.

Apabila e-voting ingin dipakai oleh KPU Kota Bandarlampung dalam pemilihan wali kota, pihak penyelenggara harus memastikan sarana dan prasarananya memadai.

"Pemilihan secara elektronik yang memakai jaringan kabel dan nirkabel maka penyelenggara harus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti Telkom dan Disdukcapil," katanya.

Apabila benar-benar akan dilaksanakan, lanjut dia, mereka harus memastikan semua warga Bandarlampung yang terdaftar pada DPT memiliki KTP-el sebagai dasar menjadi pemilih dalam e-voting serta jaringan internet yang sudah dapat diakses.

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019