"Seperti tahun ini sejumlah sekolah mulai dari TK, SD, SMP dan SMA/SMK sederajat sedang melaksanakan penerimaan pendaftaran siswa baru (PPDB) tahun ajaran 2019-2020. Untuk itu saya tegaskan sekolah tidak melakukan pungutan liar, karena hal tersebut dapat memberatkan orang tua siswa khususnya dari kalangan tidak mampu," kata Tjhai Chui Mie di Singkawang, Jumat.
Ia menegaskan, jika ada masyarakat yang mengalami pungutan liar saat proses PPDB, silahkan datang langsung dan menyampaikan kepadanya.
Melalui tatap muka itu nanti, dirinya menyatakan bersedia untuk mengakomodir apa-apa saja yang menjadi keluhan masyarakat dan perlakuan apa saja yang didapatkan selama melakukan pendaftaran. "Hal ini dilakukan karena saya ingin pendidikan di Kota Singkawang menjadi yang terbaik untuk anak-anak di Kota Singkawang," ujarnya.
Upaya itu juga dilakukan guna menekan angka anak putus sekolah khususnya di Kota Singkawang. Sehingga, sekolah itu diharapkan bisa membuat hal-hal yang semudah mungkin agar anak-anak ada keinginan untuk bersekolah.
"Bagi siswa dari kalangan tidak mampu saya harap bisa dibebaskan dari biaya dalam mengenyam pendidikan baik SD maupun SMP," ujarnya.
Disinggung mengenai zonasi yang diterapkan pemerintah pusat, Tjhai Chui Mie mengatakan, jika aturan yang dibuat ada baiknya dan ada tidak baiknya.
Namun, sekolah-sekolah yang ada di daerah khususnya di Kota Singkawang harus punya kebijakan tersendiri disamping mengikuti zonasi yang ditetapkan.
Artinya, aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat harus dibijaki juga dengan baik sebagaimana baiknya untuk masyarakat Singkawang. "Aturan yang dibuat jangan serta merta diikuti secara menyeluruh, sehingga dalam menjalankannya tidak terlalu kaku," ujarnya.
Dia mencontohkan, seandainya ada anak yang memang dekat dengan sekolah dan kemungkinan alat transportasinya tidak ada, itu bisa menjadi prioritas.
Terkadang, ada keinginan anak mau sekolah dimana, jika tidak sesuai dengan keinginan anak dikhawatirkan nanti semangat sekolahnya menjadi menurun.
"Maka dari itu, kita mungkin ada suatu kebijakan yang lebih baik antara zonasi dengan tidak zonasi tersebut," ungkapnya.
Pihak sekolah, katanya, harus bisa mempertimbangkannya antara aturan dan kebijakan, karena mereka yang lebih tahu tentang lingkungannya. Sehingga aturan yang dibuat pemerintah pusat, manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat Singkawang.
Secara terpisah, Sekretaris Daerah Singkawang, Sumastro mengatakan, dinas terkait harus memahami betul dari sistem zonasi yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.
"Jika memang sistem zonasi ini menimbulkan banyak kelemahan, bukan hal yang mustahil untuk melakukan revisi sambil proses berjalan," katanya.
Dia berharap, sistem zonasi yang diterapkan jangan sampai banyak menimbulkan polemik di masyarakat sehingga membuat kualitas pendidikan di Singkawang menjadi jatuh akibat terlalu kaku dalam melaksanakannya.
Baca juga: Diskominfo Singkawang buka posko pendaftaran PPDB
Baca juga: PPDB di Kabupaten Solok masih menggunakan sistem manual
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019