Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya

Jakarta (ANTARA) - Setelah melalui masa persidangan yang cukup panjang dan melelahkan, masyarakat mendapatkan kepastian yang selama beberapa hari ini ditunggu-tunggu.

Akhirnya, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno terkait sengketa Pilpres 2019

"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis malam.

Putusan ini secara tidak langsung menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2019-2024, berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam dalilnya Prabowo-Sandi menyatakan penetapan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2019 tidak sah menurut hukum, karena adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses Pemilu berlangsung.

Dalil Prabowo-Sandi terkait kecurangan dan pelanggaran yang terjadi secara TSM, dinilai Mahkamah tidak dapat dibuktikan, sehingga dianggap tidak beralasan menurut hukum.

"Dalil pemohon tidak disertakan bukti yang terang, sehingga tidak dapat dibuktikan serta menyakinkan, sehingga dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Konstitusi Aswanto ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.

Dalam putusan ini, Mahkamah tetap mempertimbangkan perbaikan permohonan Prabowo-Sandi yang diserahkan kepada Mahkamah pada tanggal 10 Juni 2019, meskipun Peraturan MK No.4/2018 tidak memberikan kesempatan bagi pemohon perkara sengketa hasil Pemilu Presiden untuk melakukan perbaikan permohonan.

Sidang pembacaan putusan yang dimulai pada pukul 12.40 WIB itu dihadiri oleh seluruh pihak yang berperkara, kecuali kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Selang beberapa menit setelah MK menetapkan putusannya, calon presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa dirinya dan Sandiaga Uno menghormati hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

"Kami patuh mengikuti jalur konstitusi yaitu UUD 1945 dan sistem UU yang berlaku. Kami mengayatakan menghormati hasil keputusan MK," kata Prabowo dalam konferensi pers di Jalan Kertanegara IV, Jakarta.

Meski menghormati keputusan MK, namun Ketua Umum Partai Gerindra itu mengaku kecewa dengan keputusan MK yang menolak seluruh gugatan.

Prabowo mengatakan dirinya menyerahkan sepenuhnya kebenaran dan keadilan yang hakiki kepada Allah SWT.

"Tentunya setelah ini kami akan segara konsultasi dengan tim hukum untuk meminta saran dan pendapat, apakah masih ada langkah hukum dan konstitusional lain yang mungkin bisa ditempuh," ujarnya.

Dia mengatakan, dirinya dan Sandiaga Uno menyampaikan terima kasih kepada kepada seluruh anggota Koalisi Indonesia Adil Makmur atas dukungan dan kerja keras dalam upaya memenangkan Prabowo-Sandi di Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.

Selain itu, dia juga mengucapkan terima kasih kepada pendukung dan relawan yang keras berjuang bersama-sama.

"Perjuangan kita adalah perjuangan mulia, kita ingin mewujudkan Indonesia Adil Makmur, kita ingin wujudkan Indonesia yang sungguh-sungguh merdeka secara politik, ekonomi dan budaya," ucapnya.

Sementara itu, calon presiden terpilih Joko Widodo menyatakan sudah tidak ada lagi pendukung 01 dan 02 pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Tidak ada lagi kosong satu dan kosong dua, yang ada hanya persatuan Indonesia," kata Jokowi yang didampingi pasangannya Ma'ruf Amin saat konferensi pers menanggapi putusan MK di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, saat hendak bertolak ke Osaka, Jepang untuk menghadiri KTT G20.

Jokowi juga mengajak seluruh rakyat untuk bersatu kembali dan bersama-sama membangun Indonesia guna memajukan negara Indonesia.

Walau pun pilihan berdeda, dia berharap semua rakyat Indonesia saling menghargai.

"Walau pilihan politik berbeda kita harus saling menghormati, walau pilihan politik berbeda pada saat pilpres namun perlu kami sampaikan bahwa presiden dan wakil presiden terpilih adalah presiden dan wakil presiden bagi seluruh anak bangsa bagi seluruh rakyat Indonesia," katanya didampingi calon wakil presiden terpilih Ma'ruf Amin.

Jokowi juga yakin semua elemen bangsa memiliki semangat yang sama, yaitu Indonesia yang bersatu untuk membangun Indonesia yang maju, mampu bersanding dengan negara-negara besar lainnya.

Dalam kesempatan perdana setelah putusan MK itu, Joko Widodo juga menyatakan keyakinannya dengan sikap kenegarawanan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno dalam membangun bangsa.

"Saya meyakini kebesaran hati dan kenegarawanan dari sahabat baik saya bapak Prabowo Subianto dan bapak Sandiaga Uno. Beliau berdua memiliki visi yang sama dalam membangun Indonesia ke depan. Indonesia yang lebih baik, Indonesia yang lebih maju, adil, dan sejahtera," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, tidak lupa Jokowi mengucapkan terima kasih kepada rakyat Indonesia dan berharap amanah yang diberikan oleh rakyat bisa diemban sebaik-baiknya dalam mewujudkan pembangunan yang adil, dan merata demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Saya dan Pak Ma'ruf Amin berjanji akan menjadi presiden dan wakil presiden bagi rakyat Indonesia tanpa kecuali," kata Jokowi.

Ditolaknya gugatan Prabowo-Sandiaga Uno sudah diprediksi oleh pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari.

Feri mengatakan Mahkamah Konstitusi menolak seluruhnya gugatan kuasa hukum Prabowo-Sandi lantaran dalil gugatannya lemah.

Ia mengaku tidak terkejut dengan putusan hakim Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Prabowo-Sandiaga Uno seluruhnya karena dirinya sudah menduga hal itu bakal terjadi.

"Itu merupakan konsekuensi dari lemahnya dalil-dalil permohonan dan alat bukti dari kuasa hukum Prabowo-Sandi," imbuh Feri.

Sementara itu, Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengharapkan amar putusan sidang Mahkamah Konstitusi itu mampu mengakhiri konflik dan pertikaian di tengah masyarakat.

"Jangan lagi ada 'meme' yang dibuat, pesan WhatsApp yang isinya menghasut, menganggap pemilu ini penuh kecurangan," kata Yusril.

Yusril mengajak rakyat bersatu kembali membangun bangsa dan tidak terjebak dalam kelompok-kelompok yang terbentuk karena persaingan pada pesta demokrasi.

Meski kemenangan telah diraih, bukan berarti akan ada pesta.

Politisi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan mengatakan tidak ada selebrasi dari calon presiden terpilih Joko Widodo dan calon wakil presiden terpilih Ma'ruf Amin setelah memenangkan sengketa Pilpres di MK.

"Kan sudah disampaikan pak Jokowi kalau menang tidak boleh euforia, kalau kalah kita harus bisa menghormati putusan MK," tutur Trimedya Panjaitan, setelah menghadiri sidang putusan MK.

Pada kesempatan itu, Trimedya mengajak masyarakat untuk menghormati amar putusan Mahkamah Konstitusi, karena perkara telah diperiksa sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Pascakeputusan MK itu, ucapan selamat kepada calon presiden terpilih Joko Widodo dan calon wakil presiden terpilih Ma'ruf Amin mengalir dari berbagai kalangan salah satunya dari para petinggi partai politik.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono mengucapkan selamat kepada Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.

Arief mengharapkan Jokowi dapat menuntaskan janji-janji kampanye untuk rakyat Indonesia

"Selamat Kangmas Joko Widodo yang terpilih kembali dalam Pilpres secara demokratis," ucapnya dalam keterangan tertulis.

Senada dengan Arief, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto juga menyampaikan selamat atas kemenangan Jokowi-Ma'ruf.

"Atas putusan Mahkamah Konstitusi, Partai Golkar mengucapkan selamat kepada pasangan Jokowi-Ma’ruf yang telah memenangkan PHPU di Mahkamah Konstitusi," kata Airlangga dalam keterangan resmi di Jakarta.

Airlangga mengatakan Putusan MK semakin memperkuat legalitas kemenangan Pasangan Jokowi-Ma’ruf dalam Pilpres 2019.

Para elite politik sudah saling menghormati putusan MK, sebagai klimaks dalam sengketa Pilpres.

Kini, saatnya masyarakat melunakkan urat-urat politik dan bersatu kembali untuk membangun bangsa dan negeri, menuju Indonesia yang lebih baik.

Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019