Jakarta (ANTARA News) - Ketua Pansus RUU Pemilu DPR, Ferry Mursyidan Baldan, mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tidak perlu mengeluarkan ancaman terkait belum disahkannya RUU Pemilu, karena Indonesia bukan baru pertama kali melaksanakan Pemilu. "Mereka harus sadar sesadar-sadarnya, Pemerintah dan DPR melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan UU Pemilu tentu mempertimbangkan waktu bagi KPU untuk melaksanakan Pemilu berdasarkan UU Pemilu," tegasnya kepada ANTARA di Jakarta, Senin. Ferry mengatakan hal tersebut menanggapi sikap pimpinan KPU yang mengancam akan menggunakan UU Pemilu lama, jika RUU Pemilu belum juga disahkan hingga akhir Februari 2008. "Kami tahu diri. Apalagi di dalam RUU Pemilu itu kita juga merancang jadwal waktu untuk tiap tahapan Pemilu. Dan karena semangat kita adalah memperbaiki kualitas pelaksanaan Pemilu, tentu saja kita tidak akan membiarkan KPU tergopoh-gopoh," tegasnya. Karena itu, politisi Partai Golkar yang sehari-harinya bertugas di Komisi II DPR itu mengingatkan KPU agar tidak bertindak seolah-olah paling benar sendiri. "Tugas KPU melaksanakan UU. Sudahkah KPU menyiapkan perangkat perangkat institusi KPU sebagaimana UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Jangan memberi kesan kita sebagai negara yang baru pertama kali melaksanakan Pemilu," tanya Ferry. Ancaman untuk menggunakan UU lama, katanya, justru akan memunculkan tudingan bahwa KPU ingin berperan kembali dalam pengadaan logistik Pemilu. Padahal dalam RUU Pemilu yang sedang dibahas, KPU dilarang terlibat dalam pengadaan logistik Pemilu. Jadi, menurut Ferry, KPU justru perlu menunjukkan kesiapannya sebagai institusi penyelenggara, dengan UU mana pun. "Sederhana saja, kalau tidak siap untuk melaksanakan Pemilu yang lebih baik, mestinya tidak perlu mencari alasan, apalagi ancam mengancam. Sebab, sesungguhnya, KPU tidak punya hak memilih UU," demikian Ferry. (*)
Copyright © ANTARA 2008