Tamiang Layang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, memutuskan mengabulkan seluruh gugatan yang dilayangkan Partai Golongan Karya kepada Komisi Pemilihan Umum setempat.

"Keputusan ini bersifat final dan mengikat serta memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan paling lambat tiga hari kerja sejak dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang Ajukasi sekaligus Ketua Bawaslu Barito Timur (Bartim) Ferryanto di Tamiang Layang, Kamis.

Baca juga: Bawaslu Kalteng: Pleno rekapitulasi KPU tak sesuai jadwal

Adapun gugatan Partai Golkar kepada KPU Bartim karena didiskualifikasinya salah seorang calon legislatif dari daerah pemilihan II Bartim atas nama Trisna Andrilawitni. Diskualifikasi tersebut setelah pemungutan suara pemilihan umum tahun 2019 dilaksanakan, dengan alasan tidak memenuhi syarat.

Sementara hasil pemungutan suara, Trisna memperoleh suara terbanyak di dapil II dan dipastikan berpeluang menjadi Anggota DPRD Bartim periode 2019-2024.

Diskualifikasi tersebut berdasarkan Surat Keputusan KPU Barito Timur nomor: 87/PL.01.4-Kpt/6213/KPU-Kab/V/2019 tentang perubahan ketiga atas keputusan KPU Bartim Nomor: 98/PL.01.4-Kpt/6213/KPU-Kab/IX/2018 tentang penetapan daftar calon tetap (DCT) Anggota DPRD Barito Timur pada Pemilu 2019, tanggal 29 Mei 2019.

"Memerintahkan termohon mencabut SK KPU Barito Timur nomor 87/PL.01.4-/Kpt/6213/KPU-Kab/V/2019," kata Ferryanto didampingi komisioner Bawaslu lainnya yakni Fajrul Hayat dan Dwi Dharma Putra.

Bawaslu Bartim juga memerintahkan termohon dalam hal ini KPU Bartim agar menetapkan menetapkan pemohon Trisna Andrilawitni sebagai calon tetap anggota DPRD Barito Timur daerah pemilihan Barito Timur dua nomor urut dua dari Partai Golkar.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Barito Timur Supriatna mengucapkan syukur karena majelis sidang ajudikasi yang dilaksanakan Bawaslu Bartim telah melaksanakan tugas dengan independen.

"Artinya, Trisna Adrilawitni dalam kurun waktu tiga hari kerja kedepan harus dikembalikan lagi dalam daftar calon tetap pada Pemilu 2019," katanya.

Menurut mantan ketua DPRD Barito Timur itu, batasan tiga hari kerja jatuh pada Senin (01/07/2019) pekan depan dan memiliki hak untuk ditetapkan sebagai calon terpilih oleh KPU Barito Timur.

"KPU Barito Timur wajib melaksanakan putusan sidang ajudikasi karena putusan sidang tersebut bersifat final dan mengikat," tegas Supriatna.

Sementara itu Ketua KPU Barito Timur Andi Amyanu Gandrung mengatakan, pihaknya menghormati hasil putusan sidang ajudikasi yang telah dibacakan majelis sidang.

"Atas putusan sidang ajudikasi hari ini, kita menghormatinya dan kita akan berkoordinasi kembali ke KPU Kalteng dan KPU RI di Jakarta," demikian Andi.

Baca juga: Bawaslu Kalteng usulkan santunan bagi pengawas TPS meninggal
Baca juga: Bawaslu Kalteng : Pemahaman caleg terhadap aturan pemilu masih rendah

Pewarta: Kasriadi/Habibullah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019