Surabaya (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menahan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya setelah menetapkan status tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas).
Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya Rachmat Supriady kepada wartawan di Surabaya, Kamis, mengungkapkan anggota DPRD Kota Surabaya yang ditahan bernama Sugito dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
"Penyidik menetapkannya sebagai tersangka setelah dalam proses pemeriksaan memperoleh lebih dari dua alat bukti," katanya.
Baca juga: Helmiati, anggota DPRD Sumut divonis 4 tahun penjara
Supriady menjelaskan penetapan tersangka terhadap Sugito merupakan pengembangan penyidikan dari terdakwa Agus Setiawan Tjong yang sedang menjalani proses persidangan kasus serupa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya mengungkap modus yang dilakukan Agus Setiawan Jong adalah dengan mengoordinir sebanyak 230 wilayah Rukun Tetangga (RT) se-Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi dan perangkat pengeras suara atau sound system.
Baca juga: Lima orang anggota DPRD Sumut dituntut 6 dan 4 tahun
Proposal-proposal yang telah dibuat kemudian dibawa Agus untuk disodorkan ke anggota DPRD Kota Surabaya yang lantas disetujui menggunakan dana Jasmas dengan harga-harga yang telah digelembungkan atau mark up.
"Tersangka Sugito ini turut berperan aktif bersama terdakwa Agus Setiawan Tjong dalam hal pengajuan proposal terkait pengajuan dana hibah dari Pemerintah Kota Surabaya pada tahun 2016," kata Supriady.
Pewarta: A Malik Ibrahim/Hanif Nashrullah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019