Boyolali (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Boyolali telah mendalami kasus dugaan penyalahgunaan keuangan desa, di Desa Teter, Kecamatan Simo periode 2013 hingga 2019 senilai sekitar Rp170 juta yang dilakukan oleh oknum perangkat desa setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali Prihatin, di Boyolali, Jawa Tengah, Kamis, mengatakan pihaknya dalam penanganan kasus tersebut telah meningkatkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan keuangan desa di Desa Teter, Kecamatan Simo.
Namun, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik Kejari Boyolali pada langkah selanjutnya segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Menurut dia, dugaan penyalahgunaan keuangan desa yang dilakukan oknum perangkat Desa Teter tersebut ada tiga pos. Pertama yakni uang sewa tanah kas desa yang tidak disetorkan kepada desa. Kedua, soal pemotongan bantuan rumah tidak layak huni (RTLH). Bantuan pemugaran RTLH seharusnya disalurkan dalam bentuk barang.
Namun, oknum perangkat Desa Teter dalam menyalurkan bantuan RTLH dengan bentuk uang. Bahkan, dilakukan pemotongan terhadap bantuan itu.
Selain itu, pos anggaran ketiga yang diselewengkan, uang pajak penjualan (PPn) dan pajak penghasilan (PPH) dari anggaran dana desa. Setoran pajak PPn, PPH itu tidak disetorkan ke negara. Oknum perangkat desa tidak menyetorkan kepada yang berhak.
Baca juga: ICW: kasus korupsi Dana Desa terbanyak sepanjang 2018
"Pada periode itu, total nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp170 juta. Penyidik menduga anggaran itu digunakan pribadi oleh oknum itu," katanya lagi.
Pihaknya menangani kasus tersebut berkat adanya laporan masyarakat yang dilakukan pengembangan, dan ditemukan beberapa barang bukti, sehingga diturunkan surat perintah untuk penyelidikan. Hasil penyelidikan ditemukan adanya bukti awal yang cukup, sehingga ditingkatkan menjadi penyidikan.
"Kami dengan surat perintah penyidikan ini, dapat melakukan tindakan hukum antara lain penyitaan dan penetapan tersangka," katanya pula.
Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019