Nunukan (ANTARA) - Karpet asal Malaysia atau sebutan warga Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara dengan nama “ambal” ditegaskan oleh TNI AL adalah barang ilegal karena masuk wilayah NKRI tidak melalui wilayah kepabeanan.
“Karpet yang masuk di Nunukan ini adalah ilegal karena tidak bayar bea masuk,” tegas Perwira Staf Operasi TNI AL Pangkalan Nunukan, Kapten Laut Abdul Khalik Daeng Mappalewa saat konfrensi pers di Mako Lanal Nunukan, Kamis, 27 Juni 2019.
Ia juga telah berkoordinasi dengan Bea Cukai di daerah itu sekaitan dengan produk-produk sandang yang dipasok dari negeri jiran Malaysia tersebut.
Semua produk atau barang dari luar negeri yang masuk wilayah NKRI tanpa melalui jalur kepabeanan atau bayar bea maka masuk kategori ilegal alias selundupan.
Baca juga: Satgas ungkap kronologi penemuan 60 ton gula pasir asal Malaysia
Baca juga: Satgas Pamtas amankan 228 kilogram gula pasir selundupan di perbatasan
Baca juga: Lanal serahkan barang selundupan ke Bea Cukai
Abdul Khalik menyatakan pula, pihaknya akan terus menggelar razia di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Nunukan terkait dengan potensi penyelundupan barang-barang terlarang maupun orang asing.
Langkah ini ditempuh guna menjaga keamanan di wilayah perairan Indonesia dari segala bentuk pelanggaran tapal batas, ujar Abdul Khalik kepada sejumlah awak media.
Pada saat operasi gabungan bersama instansi pemerintah daerah, bea cukai, syahbandar dan imigrasi pada Rabu, 26 Juni 2019 di perairan antara Pulau Sebatik dengan Pulau Nunukan itu setelah mendapatkan informasi adanya aktivitas yang melanggar pada saat ada kapal sandar di Pelabuham Tunon Taka Kabupaten Nunukan.
Pelanggaran tersebut dilakukan dengan menaikkan barang dari perahu langsung ke kapal melalui pintu samping tanpa melalui pelabuhan kepabeanan.
Abdul Khalik menegaskan, produk atau barang dari luar negeri tanpa melalui wilayah kepabeanan termasuk ilegal sehingga perlu ditertibkan. Ketika ditanya produk apa saja yang tergolong ilegal atau dilarang. Ia menyebutkan barang berupa karpet dan pakaian bekas.
Barang-barang semacam ini memang tidak bisa dikenakan bea masuk. Pasops TNI AL Pangkalan Nunukan ini mengatakan, operasi serupa akan dilaksanakan dua kali sebulan atau disesuaikan dengan kondisi dan situasi.
Pewarta: Rusman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019