Jakarta (ANTARA) - Anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra pada saat pembacaan pertimbangan hakim menilai dalil tim Badan Pemenangan Nasional mengenai tempat pemungutan suara (TPS) siluman, tidak beralasan secara hukum.

Tim BPN mendalilkan ditemukannya 2.984 TPS siluman, dengan sekitar 895.200 suara siluman dengan membandingkan antara jumlah TPS melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 860/PL.02.1-KPT/01/KPU/IV/2019 sebanyak 810.352 TPS, dengan data dalam sistem informasi penghitungan suara (situng) termohon yaitu sebanyak 813.336 TPS.

"Mahkamah telah berpendirian bahwa data yang bersumber pada laman web situng bukanlah data yang dapat digunakan menilai keabsahan perolehan suara yang tidak dapat dipisahkan dengan keberadaan TPS," ujar Said di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (26/6).

Baca juga: Kuasa hukum Prabowo dalilkan terdapat ribuan TPS siluman

Baca juga: Sidang MK, "Dunia ini panggung sandiwara" dari kuasa hukum 02

Selain itu Said menilai data tersebut tidak serta merta dapat dijadikan dasar untuk menilai bahwa telah terjadi kecurangan yang menimbulkan kerugian bagi pemohon.

Kemudian, pada dalil tersebut tidak ada yang dapat memastikan bahwa keberadaan TPS tambahan beserta para pemilih yang ada di TPS siluman telah pasti mendukung salah satu pasangan calon.

Justru sebaliknya, hakim menyebut pemohon hanya dapat membuktikan tentang data jumlah TPS di seluruh Indonesia dan tidak merinci lebih lanjut TPS siluman yang dimaksud.

"Merujuk pada eksistensi termohon sebagai lembaga yang berwenang menyelenggarakan pemilihan umum, maka Mahkamah meyakini bahwa dalil pemohon tersebut tidak didukung dengan alat bukti yang valid," ujar dia.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019