Bandung (ANTARA) - Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Amin, Kristiawan mengatakan pihaknya mengundang Rahmat Baequni hanya untuk ceramah dalam kajian yang membahas tentang akidah.
Menurutnya ceramah tersebut juga hanya akan dihadiri oleh jemaah dari warga sekitar masjid tersebut.
"Yang mau disampaikan kan masalah akidah, bagaimana membangun masjid sebagai benteng akidah umat. Saya tidak mempermasalahkan hal tersebut. Kajiannya pun untuk masyarakat sekitar Masjid Al Amin ini," kata Kristiawan di Bandung, Kamis.
Dia menuturkan, pihaknya telah mengundang Rahmat Baequni sejak tiga bulan lalu. Namun, kata dia, pihaknya tidak menduga Baequni akan ditetapkan menjadi tersangka sebuah dugaan kasus pidana.
Baca juga: Polisi izinkan Rahmat Baequni kembali ceramah selama tidak sebar hoaks
Baca juga: Kuasa hukum berharap Rahmat Baequni tidak langsung ditahan Polda Jabar
Walaupun demikian, menurutnya, hal tersebut tidak akan berpengaruh terhadap keberlangsungan jadwal yang telah direncanakan. Karena, menurutnya, hal tersebut di luar dari konteks kajian keagamaan.
"Sebenarnya agenda kajian ini sudah direncanakan sejak lama, dari tiga bulan yang lalu. Kami tidak tahu akan ada masalah ini. Jadi, acara akan tetap kami laksanakan seperti yang surah terjadwal," kata Kristiawan.
Kajian tersebut akan digelar pada 2 Juli 2019 dengan tema "Masjid sebagai Benteng Akidah Umat".
Sementra itu, pihak kepolisian tidak mempermasalahkan aktivitas Rahmat dalam berdakwah. Namun polisi mengingatkan agar Rahmat tidak kembali mengulangi perbuatannya atau melakukan perbuatan melawan hukum yang baru.
"Ya tidak apa-apa, asalkan tidak mengulangi perbuatan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Selain itu, pengacara Rahmat, Hamynudin Fariza mengatakan bahwa Rahmat diundang berdakwah atas undangan dari masyarakat.
"Iya, itu karena keinginan dari masyarakat. Masyarakat membutuhkan beliau termasuk ceramah-ceramahnya. Ustaz banyak dapat undangan. Waktu Senin di Sukabumi dan program-programnya juga banyak. Di Bandung saja penuh seperti di Masjid Trans Studio," kata Hamynudin.
Baca juga: Rahmat dibawa ke Polda Jabar karena dugaan penyebaran hoaks
Sebelumnya, Baequni telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Jabar sejak diamankan pada Kamis (20/6) malam.
Ia diperiksa karena terjerat kasus dugaan penyebaran hoaks terkait Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal karena diracun.
Atas perbuatannya, Baequni terancam hukuman di atas lima tahun penjara dengan disangkakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yaitu UU ITE dan atau pasal 207 KUHP Pidana.
Baca juga: Polda Jabar sudah menerima berkas dugaan hoaks Rahmat Baequni
Baca juga: Polda Jabar tetapkan Rahmat Baequni sebagai tersangka kasus hoaks
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019