"Hakim konstitusi sudah menonton semua video-video yang dijadikan bukti, video itu tidak berhubungan dengan apa yang mereka dalilkan, dengan kata lain banyak video isinya bohong-bohongan," kata Yusril saat jeda sidang, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Sidang MK, Yusril yakin hakim menolak seluruh permohonan gugatan
Tidak hanya video, menurut Yusril, dari semua bukti yang dihadirkan kuasa hukum Prabowo-Sandi di persidangan tidak satupun yang dapat membuktikan adanya pelanggaran pemilu terstruktur, sistematis dan masif.
"Bukti-bukti itu ditolak oleh majelis hakim sebagai bukti yang tidak beralasan hukum," kata dia di sela sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum.
Anggota tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Teguh Samudera, menyebutkan bukti video tersebut dianggap bohong karena muatannya tidak sesuai dengan perkara.
"Contohnya video di Boyolali dikatakan kejadiannya di Nias Selatan," katanya.
Bukti-bukti tak bersesuaian tersebut itu lanjut Teguh malah menunjukkan pemilihan umum sebenarnya sudah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Ini lah yang membuktikan bahwa tidak benar tuduhan dan sangkaan dari pihak pemohon yang mengatakan pemilu ini curang," ujarnya.
Baca juga: Sidang MK, Yusril optimistis Jokowi-Ma'ruf memenangkan PHPU
Baca juga: Sidang MK, Yusril: Dokumen dan saksi tidak membuktikan apa-apa
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019