"Hari ini MK akan membacakan putusan sidang gugatan 02. Kita belum tahu pasti apakah gugatan 02 diterima atau ditolak, namun apapun hasilnya akan menentukan langkah politik paslon 02 dan partai pendukungnya," Ahmad Atang kepada Antara di Kupang, Kamis.
Menurut dia, jika gugatan paslon 02 diterima, maka secara otomatis akan ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Baca juga: MK tidak terima dalil soal ketidaknetralan aparat
"Maka selama lima tahun ke depan paslon 02 dan partai koalisi akan mengelola negara ini dan paslon 01 dan partai koalisi akan menentukan langkah politik ke depan, apakah bergabung ke 02 atau berada di luar sebagai oposisi," katanya.
Sebaliknya, jika gugatan 02 ditolak maka secara otomatis paslon 01 akan keluar sebagai pemenang dan ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden.
Jika demikian halnya, maka paslon 02 dan partai koalisinya akan menentukan sikap politik ke depan.
Baca juga: Hakim MK sebut video perubahan situng hanya narasi akun "Facebook"
Paslon 02 beserta partai koalisi dan tim hukum telah mengambil sikap untuk menerima apapun hasil keputusan MK, karena itu secara moral politik mereka sudah siap apapun hasilnya.
"Seandainya MK menolak gugatan 02, maka langkah politik paslon 02 dan partai koalisi menurut saya, paslon 02 akan menerima hasil gugatan dan memberikan kebebasan partai koalisi untuk mengambil sikap politik apakah bergabung dengan paslon 01 atau menjadi oposisi atau berada di luar kekuasaan," katanya menambahkan.
Baca juga: Sidang MK, Kedekatan Kepala BIN dengan PDIP tak relevan dengan Pemilu
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019