Padang, (ANTARA) - Penasehat Hukum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Hendra Ritonga menyatakan kursi kedelapan DPR RI daerah pemilihan Sumbar satu milik partai berlambang matahari tersebut walaupun saat ini digugat oleh PDI Perjuangan di Mahkamah Konstitusi.
"Sejauh ini DPP PAN siap menghadapi gugatan dari PDI Perjuangan di Mahkamah Konstitusi," katanya di Padang, Kamis.
Menurut dia, landasan yang mereka miliki cukup kuat salah satunya adalah proses rekapitulasi berjenjang dari tingkat kecamatan, kota dan provinsi oleh KPU.
"Sesuai dengan hitungan resmi di KPU Sumbar kursi DPR RI kedelapan merupakan milik PAN," katanya.
Ia menilai form C1 yang terdapat dalam Situng yang diklaim oleh PDI Perjuangan sebagai dasar acuan untuk mengklaim jatah kursi kedelapan dalam pemilihan umum DPR RI dapil Sumbar 1 merupakan data mentah.
Ia mengatakan setiap form C1 yang terdapat kekeliruan penjumlahan tentu dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka di rekapitulasi di kecamatan dan tertuang dalam dokumen DAA1
Ia menjelaskan perlu diketahui bersama bahwa KPU Sumbar telah menyatakan data Situng bukan merupakan hasil resmi perolehan suara karena penetapan rekapitulasi manual dan berjenjang dalam rapat pleno terbuka yang menjadi perolehan suara resmi.
"Kalau saksi-saksi PDI Perjuangan tidak mengajukan keberatan saat rekapitulasi secara berjenjang kemudian malah menggugat di MK ini tentu suatu hal yang berbanding terbalik," katanya.
Sebelumnya Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sumatera Barat Alex Indra Lukman mengaku optimistis memenangkan gugatan mereka terkait kursi DPR RI daerah pemilihan Sumbar 1 di Mahkamah Konstitusi yang akan digelar bulan Juli nanti.
“Kita memiliki landasan yang kuat mengajukan gugatan tersebut dan optimistis memenangkannya,” kata dia.
Menurut dia kalau memang dirinya kalah dalam perebutan kursi DPR RI tentu ia akan menerima hasil tersebut tanpa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
“Gugatan ini semua ranah DPP dan saya tidak dapat menguraikan secara detail, namun yang jelas kita memiliki dasar yang kuat mengajukan gugatan ke MK,” katanya.
Baca juga: Sejumlah wajah baru diprediksi duduki DPRD Sumbar
Baca juga: Sejumlah petahana DPR RI asal Sumbar gagal ke Senayan
Baca juga: KPU Sumbar hadapi sembilan gugatan di MK
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019