Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai kedekatan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang terafiliasi dengan Joko Widodo, tidak relevan dengan Pemilu Presiden bahkan mempengaruhi hasil perolehan suara.
"Dalil kedekatan kepala BIN Budi Gunawan dengan PDIP dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri adalah tidak relevan dengan Pemilu," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat, ketika membacakan pertimbangan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.
Baca juga: TKN imbau semua pihak terima putusan MK
Mahkamah berpendapat hadirnya Budi Gunawan selaku Kepala BIN di acara ulang tahun PDIP merupakan suatu yang biasa, karena acara tersebut juga dihadiri oleh pejabat negara lainnya.
"Acara tersebut juga diliput oleh media secara terbuka," kata Arief.
Oleh sebab itu kehadiran Budi Gunawan selaku Kepala BIN dalam ulang tahun PDIP tidak dapat diartikan bahwa BIN tidak netral dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terutama terkait dengan Pemilu Presiden bahkan pengaruhnya pada hasil perolehan suara.
"Berdasarkan hal tersebut dalil pemohon tidak dapat dibuktikan, dan dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," ujar Arief.
Kubu Prabowo-Sandi juga mendalilkan dugaan tidak netralnya aparatur sipil negara serta Kepolisian RI, namun hal itu tidak terbukti dan turut dinyatakan oleh Mahkamah tidak beralasan menurut hukum.
Dalam dalilnya Prabowo-Sandi menyatakan hasil Pemilu Presiden tidak sah karena diwarnai dengan kecurangan dan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Salah satu dalilnya adalah tidak netralnya ASN termasuk BIN dan Kepolisian RI dalam proses Pemilu Presiden 2019.
Namun dalil tersebut tidak dapat dibuktikan sehingga perlu dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Baca juga: Putra KH Amin Ma'ruf : Apapun keputusan MK harus dihormati
Baca juga: ICMI imbau tak ada perang di medsos pascaputusan MK
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019