Medan (ANTARA) - Kapolda Sumatera Utara Irjen Agus Andrianto mengatakan wilayah hukum Sumut dalam keadaan aman, saat berlangsung pembacaan putusan gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, di Mahkamah Konstitusi.
"Kota Medan, dan daerah kabupaten/kota lainnya di Provinsi Sumatera Utara aman, tertib dan damai," kata Agus, di Pos Patwal Satlantas Polrestabes Medan, di Lapangan Merdeka, Medan, Kamis.
Menurut dia, suasana kondusif di Sumut yang selama ini cukup aman dan tertib harus tetap dijaga serta dipertahankan dengan baik.
"Masyarakat juga ikut bertanggung jawab menjaga dan menciptakan keamanan di Sumut," kata jenderal bintang dua itu.
Ketika ditanyakan mengenai rencana aksi unjuk rasa di gedung DPRD Sumut, Agus mengatakan, jika mereka menyampaikan aspirasi secara damai, tertib dan tidak melanggar hukum, masih ditolerir.
"Namun, jika bertindak anarkis, tidak boleh dibiarkan.Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," katanya pula.
Kapolda juga mengimbau masyarakat Sumut tetap tenang dan damai menunggu putusan gugatan Pilpres 2019 yang akan diumumkan MK.
"Apa pun putusan MK sifatnya final dan mengikat. Jadi mari kita percayakan pada lembaga hukum tersebut," katanya lagi.
Baca juga: Ma'ruf Amin tenang dan tanpa beban menanti putusan MK
Mahkamah Konstitusi memutus perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang dimohonkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno pada Kamis, pukul 12.30 WIB.
Perkara yang didaftarkan pada 24 Mei 2019, dan mengalami perubahan permohonan pada 10 Juni 2019 ini, menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas hasil rekapitulasi Pilpres 2019.
Dalam permohonan tertanggal 10 Juni 2019, pemohon mendalilkan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 01, Joko Widodo- Ma'ruf Amin selaku pihak terkait dalam perkara ini.
Selain itu, pemohon juga mendalilkan adanya kesalahan pemasukan data dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) oleh KPU yang kemudian mempengaruhi hasil perolehan suara kedua pasangan calon.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pembacaan putusan pada Jumat (28/6), namun kemudian berdasarkan keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada Senin (24/6) siang, para hakim konstitusi sepakat untuk memajukan jadwal pembacaan putusan menjadi Kamis (27/6) pada pukul 12.30 WIB.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019