Pada operasi tersebut polisi menangkap dua tersangka masing-masing berperan sebagai pengguna dan pengedar.
Kapolres Manokwari AKBP Adam Erwindi pada jumpa pers, di Manokwari, Kamis, menerangkan total barang bukti yang diamankan pada operasi tersebut seberat 521,2 gram. Barang bukti rersebut diperoleh dari dua tersangka.
"Pengungkapan ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial A. Dia pengguna, tertangkap pada Senin 24 Juni 2019. Setelah tertangkap, dalam perjalanan menuju polres tersangka kedapatan membuang sesuatu, setelah dicek ternyata barang bukti berupa 4 paket ganja," kata Kapolres.
Setelah berhasil menangkap A, polisi lalu melakukan pengembangan dan mendapati identitas tersangka baru yakni BW. Pencarian pun dilakukan hingga akhirnya tim satresnarkoba melakukan penggerebekan di rumah yang bersangkutan.
Adam menyebutkan, BW tinggal di Rendani Gunung. Dalam penggerebekan tersebut polisi menemukan paket besar berisi 408 gram dan 90 paket kecil ganja siap edar.
"Dari banyak kasus yang kami tangani, ini yang paling besar. Saya mengapresiasi kerja keras satresnarkoba," kata Erwindi.
Baca juga: Polair Papua tangkap warga PNG pengedar ganja
Barang bukti tersebut didatangkan dari PNG ke Manokwari melalui Jayapura. Tersangka BW memanfaatkan transportasi laut untuk membawa narkoba itu ke Manokwari.
"Tersangka BW bilang baru sekali ini melakukan, tapi kami menduga dia bukan orang baru karena barang bukti yang dia simpan tidak sedikit. Orang baru tidak mungkin senekat ini, apalagi dia berani mengeluarkan modal untuk membeli lalu kemudian dijual lagi," kata Adam menambahkan.
Polisi akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap tersangka lain yang terlibat dalam jaringan BW.
"Ganja ini harganya relatif terjangkau, yang kami khawatirkan peredarannya sudah sampai di kalangan pelajar dan mahasiswa. Saya sudah perintahkan agar tim terus bergerak sambil menyelesaikan berkas dua tersangka ini," katanya lagi.
Pewarta: Toyiban
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019