Tadi saya sudah cek ke Direktorat Gratifikasi, belum ada laporan gratifikasi yang dilakukan Menteri Agama RI terkait penerimaan 30 ribu dolar AS tersebut

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan belum ada laporan gratifikasi yang dilakukan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait penerimaan 30 ribu dolar AS (sekitar Rp435 juta) dari Kerajaan Arab Saudi.

"Tadi saya sudah cek ke Direktorat Gratifikasi, belum ada laporan gratifikasi yang dilakukan Menteri Agama RI terkait penerimaan 30 ribu dolar AS tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Febri pun menyatakan bahwa semestinya penerimaan yang berhubungan dengan jabatan itu dilaporkan ke lembaganya paling lambat selama 30 hari kerja.

"Berapa pun nilainya untuk pelaporan Menag ini, terakhir melaporkan penerimaan Rp10 juta. Sedangkan penerimaan 30 ribu dolar AS ini tidak dilaporkan," ucap Febri.

Adapun penerimaan Rp10 juta itu telah dilaporkan Menag ke KPK. Uang itu diterimanya seusai mengisi acara di Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur.

Sebelumnya diketahui bahwa uang Rp10 juta itu baru dilaporkan ke lembaga antirasuah itu setelah terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya pada 15 Maret 2019 lalu terkait kasus suap pengisian jabatan di Kemenag.

Oleh karena itu, KPK belum dapat menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan status gratifikasi terkait pengembalian uang tersebut.

Sebelumnya, Menag mengakui menerima 30 ribu dolar AS dari Kerajaan Arab Saudi dan tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan (KPK) sebagai penerimaan gratifikasi.

"Uang itu dari seseorang panitia terkait dengan kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) internasional. Jadi melalui atase keagamaan, sumber uang itu adalah dari keluarga Amir Sulton (Sultan Arab Saudi) karena rutin keluarga Sulton mengadakan MTQ internasional di mana Indonesia jadi tuan rumahnya dan menjadi penyelenggaranya," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/6).

Lukman menjadi saksi untuk dua terdakwa, yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin yang didakwa menyuap Ketua Umum PP non-aktif yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2014-2019 Romahurmizy alias Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin senilai Rp325 juta dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Gresik Muh Muafaq Wirahadi yang didakwa menyuap Rommy Rp91,4 juta.

Petugas KPK menggeledah ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada 18 Maret 2019 dan menemukan uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing. Uang pecahan mata uang asing itu setelah dihitung penyidik KPK berjumlah 30 ribu dolar AS.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019