Jakarta (ANTARA) - Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Manado memusnahkan sejumlah komoditas perikanan yang tak berizin karena tidak memiliki dokumen yang semestinya ketika akan diterbangkan dari Manado.
"Ada yang kami tolak untuk dilengkapi dokomennya tapi tidak diurus. Ada yang memang tidak mengurusnya," ujar kata Kepala BKIPM Manado Muhammad Hatta Arisandi dalam rilis Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Ia memaparkan, pemusnahan yang dilakukan di Kantor BKIPM, Manado, Rabu (26/6), di antaranya dilakukan terdapat komoditas dua ekor ikan Napoleon, yang dalam bahasa Manado disebut Making.
Selain dua ekor ikan Napoleon dengan berat 3,2 kilogram, komoditas perikanan lainnya yang dimusnahkan adalah teripang 6 kg, 15 ekor lobster beku seberat 6,5 kg, kepiting bakau 4 ekor, dan ikan olahan seberat 3,5 kg.
Hatta menambahkan ada beberapa komoditi yang secara sengaja tidak dimusnahkan, dengan tujuan dijadikan sebagai pembelajaran, seperti Napoleon.
"Napoleon tidak semuanya dimusnahkan. Ada juga jenis kerang, karang dan rumah hewan lunak yang kita tidak musnahkan. Itu kita display agar jadi bahan edukasi ke masyarakat," ucap Hatta.
Selain itu, dalam rangka menyambut Bulan Bakti Karantina 2019, Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Mamuju juga telah menggelar Pameran Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu pada Rabu (26/6).
Acara dibuka secara langsung oleh Kepala Pusat Standarisasi Sistem dan Kepatuhan, BKIPM, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Teguh Samudro.
Dalam kesempatan tersebut, Teguh mengungkapkan tujuan dilaksanakannya Pameran Karantina ini ialah sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat agar lebih mengetahui berbagai jenis ikan invasif, serta berbagai aturan mengenai perkarantinaan. "Tak hanya itu, dalam pameran ini juga dilaksanakan sosialisasi cara mengetahui ikan yang segar dan berkualitas," jelasnya.
Untuk diketahui, KKP menggelar Bulan Bakti Karantina dan Mutu 2019 antara lain guna mengingatkan akan bahayanya bila spesies kelautan dan perikanan yang bersifat invasif sampai masuk ke dalam kawasan perairan nasional.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, sosialisasi mengenai ikan invasif perlu dilakukan sebagai upaya pencegahan agar tidak ada lagi masyarakat yang mengimpor atau membeli ikan-ikan invasif dari luar negeri dan melepaskannya ke perairan umum.
Hal tersebut, lanjutnya, sangat terkait dengan kondisi saat ini dimana banyak jenis ikan invasif ditemukan dan dipelihara masyarakat, perdagangan ilegal komoditas perikanan yang dilindungi dan dibatasi serta maraknya isu terkait pencemaran limbah plastik di perairan umum yang mulai mengganggu ekosistem dan kelangsungan hidup biota perikanan tertentu, serta estetika pariwisata perairan.
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan KKP Rina menyatakan, penyelenggaraan Bulan Bakti Karantina dan Mutu adalah bentuk meningkatkan kesadaran publik dalam rangka meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan fungsi perkarantinaan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan.
Rina mengakui, impor komoditas perikanan, baik yang hidup maupun ikan mati, membuka peluang bagi masuknya jenis-jenis penyakit ikan berbahaya, yang dapat mengganggu dan merugikan usaha budidaya di Indonesia.
Baca juga: BKIPM Jambi musnahkan 14 ekor ikan aligator
Baca juga: Balai Karantina Surabaya musnahkan 45 ikan predator
Baca juga: BKIPM lepas liarkan seratusan ribu baby lobster senilai Rp15 miliar
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019