Selanjutnya KPU RI akan melakukan tindak lanjut, apabila permohonan ditolak, dengan melakukan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih dalam waktu paling lama tiga hari.

Jakarta (ANTARA) - Ketua Tim Hukum Sengketa Pilpres Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ali Nurdin optimistis permohonan pasangan Calon Presiden-Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

"Kalau lihat perkembangan persidangan apa yang didalilkan oleh pemohon menurut kami tidak dapat dibuktikan berdasarkan keterangan saksi maupun ahli yang diajukan oleh pihak pemohon, sehingga kami optimistis pada hari ini Mahkamah akan menolak permohonan dari pemohon," kata Ali Nurdin, di Gedung MK, Jakarta, Kamis.

Setelah MK memutus, selanjutnya KPU RI akan melakukan tindak lanjut, apabila permohonan ditolak, dengan melakukan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih dalam waktu paling lama tiga hari.

Meski mengaku optimistis, Ali Nurdin tetap menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Mahkamah Kostitusi.
Baca juga: Prabowo-Sandi tiba di Kertanegara

Sementara itu, agenda sidang putusan sengketa Pilpres 2019 yang semula dijadwalkan berlangsung pukul 12.30 WIB, baru dibuka pada pukul 12.40 WIB.

Kuasa hukum Prabowo-Sandiaga mendalilkan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 01, Joko Widodo- Ma'ruf Amin selaku pihak terkait dalam perkara ini.
Baca juga: Anggota Bawaslu tiba 15 menit jelang sidang

Selain itu, pemohon juga mendalilkan adanya kesalahan pemasukan data dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) oleh KPU RI yang kemudian mempengaruhi hasil perolehan suara kedua pasangan calon.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019