Pelaporan Dana Kelurahan ini tidak jauh dengan Dana Desa

Bengkulu (ANTARA) - Sebanyak 34 kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu dalam waktu dekat menikmati bantuan Dana Kelurahan yang dikucurkan pemerintah pusat, kata Asisten Bidang Tata Pemerintahan, Hukum, dan Kesra Pemkab Rejang Lebong Pranoto Majid.

"Untuk peraturan bupatinya sudah kita tetapkan dan sekarang tinggal proses di kecamatan, kelurahan, dan di Badan Pengelola Keuangan Daerah, bagi kecamatan yang kelurahannya sudah siap maka akan diproses untuk mencairkannya," kata dia di Rejang Lebong, Kamis.

Sejauh ini, kata dia, beberapa di antara 34 kelurahan itu, sudah mengurus administrasi dan persyaratan untuk pencairan di BPKD setempat, mengingat dananya sudah ditransfer pemerintah pusat ke rekening kas daerah.

"Pelaporan Dana Kelurahan ini tidak jauh dengan Dana Desa yang bersumber dari APBN, di mana anggarannya bisa digunakan untuk operasional, untuk yang fisik juga bisa, tidak jauh dengan dana desa," kata dia.

Ia mengatakan pengelolaan Dana Kelurahan saat ini di bawah kendali Bagian Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong karena menyangkut kelurahan dengan besaran bantuan per kelurahan mencapai Rp352 juta atau keseluruhannya mencapai sekitar Rp11,9 miliar.

"Kalau di Pulau Jawa pengelolaannya dilakukan oleh kelompok masyarakat atau pokmas, tapi di daerah kita pokmasnya belum siap sehingga untuk kegiatan pembangunan fisik akan kita arahkan ke pihak ketiga," kata dia.

Untuk penyusunan kegiatan perencanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dengan menggunakan Dana Kelurahan itu, kata Pranoto, masing-masing kelurahan akan berkonsultasi dengan LPMK setempat sehingga mereka bisa menyusunnya sejak jauh hari.

Baca juga: Realisasi dana kelurahan perlu dukungan pemda
Baca juga: Di Yogyakarta, alokasi anggaran kegiatan kelurahan belum lima persen

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019