London (ANTARA News) - Pernyataan pemimpin tertinggi gereja Anglikan, Uskup Rowan Williams, tentang tidak bisa dihindarinya penetapan hukum Syariah di berbagai komunitas di Inggris telah menimbulkan kontraversi, kata Ketua Keluarga Islam Indonesia di Britania Raya (KIBAR), Dono Widiatmoko Uskup Williams mengusulkan, agar hukum itu juga dimasukkan secara resmi ke dalam sistem hukum Inggris, dan menerapkan apa yang ia sebut sesuai kebutuhan di mana umat Islam dapat memilih lokasi sidang akan dilaksanakan. Penerapan hukum Syariah di sejumlah tempat di Inggris, menurut dia, "tidak dapat dihindari", dan dipercayainya bahwa ada tempat di beberapa bidang, seperti perkawinan dan keuangan. Menurut Sekretaris Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) di Kerajaan Inggris itu, hampir semua tokoh partai politik negeri tersebut mengeluarkan pernyataan yang mengecam pendapat Uskup Williams. "Pernyataan Rowan Williams ini walaupun secara isi sangat benar adanya dan akan sangat mungkin terjadi, kontroversi yang ditimbulkannya akan membawa dampak yang tidak baik bagi kaum muslim di Inggris," ujarnya. Dikatakannya, mungkin hal itu adalah pernyataan obyektif dari Uskup Williams yang disalahtanggapi oleh publik politik Inggris. Tapi, Rowan juga mungkin saja memunculkan pernyataan itu secara sengaja untuk memancing respon negatif yang diinginkannya dari publik. "Yang jelas, kontraversi ini tidak berbuah baik bagi kaum muslim di Inggris, yang masih dirundung berbagai pendapat dan issue yang tidak menguntungkan dari beberapa kasus terorisme belakangan ini," ujar Dono, yang menjadi staf pengajar di salah satu perguruan tinggi terkenal di Inggris. Menurut dia, umat Islam wajib mencoba menegakkan hukum Islam sebaik kemampuannya. Pada negara di mana umat Islam menjadi kaum yang minoritas, seperti di Inggris, maka kekuatan umat Islam bagi terwujudnya penetapan hukum Islam bagi umat muslim tentunya masih jauh dari kenyataan. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008