Jakarta (ANTARA) - Warga Jakarta berharap situasi tetap aman dan kondusif saat putusan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres) 2019 oleh Mahkamah Konstitusi, Kamis.

"Tidak usah ribut-ribut, kasihan masyarakat yang ingin beraktivitas," harap Rini, PNS salah satu kementerian di Jalan Abdul Muis.

Baca juga: Jelang putusan MK, aktivitas di tiap kantor kementerian tetap normal

Rini mengatakan apapun hasil putusan itu merupakan pemimpin yang terbaik bagi Indonesia yang dipilih dari proses demokrasi.

"Kita sudah menyalurkan hak suara kepada mereka, 17 April 2019. Untuk apa kita ributkan lagi," ujar Rini.

Aktivitas sejumlah perkantoran dan kementerian di sekitar Jalan Abdul Muis berjalan normal seperti hari-hari biasanya. Jelang putusan MK tidak ada perintah untuk meliburkan para pegawai dan karyawan.

Sementara itu, Rizal salah seorang pengemudi ojek daring berharap pascaputusan MK aktivitas di ibu kota kembali normal seperti seperti sebelum adanya sidang.

Baca juga: Ribuan aparat keamanan bersiaga di silang Monas

"Kasihan kami yang kerja di jalan," ujarnya.

Menurut Rizal, di hari-hari normal, dalam sejak dirinya dapat mengantar dua sampai penumpang. Tetapi sekarang, karena banyak ruas jalan ditutup, hanya maksimal satu penumpang.

Suasana di sekitar Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, tepat di bagian belakang Kantor Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6/2019) (ANTARANEWS/FAUZI LAMBOKA)

Sejumlah perkantoran yang berdekatan dengan gedung MK diantaranya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi sudah memanggil semua pihak terkait perubahan jadwal sidang pleno pengucapan putusan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres) 2019.

Agenda pengucapan putusan sebelumnya dijadwalkan Jumat (28/6) namun dipercepat pada (27/6) dimulai pukul 12.30 WIB, berdasarkan keputusan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Baca juga: Siang ini MK putus perkara sengketa Pilpres

Pewarta: Fauzi
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019