... yakin sistem ini akan mengurangi kecurangan, sengketa pemilu dan akan sangat efektif...

Aceh Besar (ANTARA) - Pengamat politik dari Universitas Syiah Kuala, Effendi Hasan, menyatakan sudah saatnya Indonesia menerapkan sistem pemungutan suara secara elektronik (e-voting), baik dalam pemilihan umum maupun dalam pemilihan kepala daerah.

"Saya pikir, dengan belajar dari pengalaman kasus Pemilu 2019, sudah saatnya pemerintah melakukan pemungutan suara secara elektronik. Mengingat sangat efektif dengan cara ini belajar dari beberapa negara," kata dia, di Banda Aceh, Rabu.

Ia menjelaskan, dengan memakai cara ini maka akan mengurangi terutama sengketa pemilu atau spekulasi yang muncul dari pengalaman selama ini. "Saya yakin sistem ini akan mengurangi kecurangan, sengketa pemilu dan akan sangat efektif," kata dia.

Menurut dia dengan penerapan sistem pemungutan suara secara, tidak ada lagi penghitungan cepat dari lembaga survei, karena dalam waktu sehari sudah diketahui pemenangnya berdasarkan data yang masuk dari lapangan.

Pula baca: Kotak suara pemilu Distrik Alama tidak dibawa ke Timika

Pula baca: Kotak suara Kelurahan Yabansai tak berisi surat suara

Pula baca: Pengamat: Jurdil lebih utama di pemilu

"Saya mengambil contoh Singapura, Malaysia, satu hari (pemilu) selesai dengan pemilu secara elektronik. Kita sudah tahu mana partai yang memenangkan perdana menteri dan ini sangat efektif,” katanya.

Ia menyarankan kepada pemerintah, KPU sudah saatnya melaksanakan pemungutan suara secara elektronik dalam setiap pilkada maupun pemilu," katanya. Ia juga menyebutkan Indonesia sudah sangat mampu menerapkan sistem pemungutan suara secara elektronik dan turut didukung dana yang mencukupi.

"Saya pikir dengan perkembangan teknologi 4.0 Indonesia sudah siap. Orang lain sudah gunakan, kita tinggal tunggu sistem ini digunakan saja,” katanya.

Ia menambahkan, memilih pemimpin yang berintegritas sangat ditentukan proses pemilihan, jika proses tersebut tidak baik maka pasti akan menghasilkan pemimpin tidak baik.

Pewarta: M Ifdhal
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019