Setidaknya ketika itu institusi keuangan resmi, ada yang mengawasi dan legalJakarta (ANTARA) - Konsultan keuangan Farah Dini Novita berbagi kiat mengenai pentingnya mengelola utang yang tepat agar tidak menjadi beban di kemudian hari.
Dini mengatakan, jika memang terpaksa harus berutang pastikan untuk mengajukan di lembaga resmi bukan kepada perorangan atau rentenir agar tidak tertipu dan rugi.
"Setidaknya ketika itu institusi keuangan resmi, ada yang mengawasi dan legal," ujar Farah Dini Novita saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Wanita yang menjabat sebagai CO-CEO Jouska Indonesia itu menambahkan, "Kalau misalnya ada debt collector yang nakal atau apa kita bisa komplain. Tapi kalau itu rentenir atau perorangan kita tidak bisa mengontrol, siapa yang mengawasi."
Dia juga mengingatkan agar besaran cicilan utang tidak lebih dari 30 persen penghasilan. Selain itu, Dini mengingatkan perlunya kebijaksanaan dalam menentukan pilihan utang.
"Utang itu ada dua, yang baik dan jahat. Utang baik, akan naik seiring berjalannya waktu atau menghasilkan passive income atau cash flow. Sedangkan utang jahat itu yang asetnya turun, yang tidak menghasilkan, yang memang untuk konsumtif," ujarnya.
Baca juga: Masyarakat perlu cermati legalitas perusahaan pemberi pinjaman daring
Baca juga: Perencana keuangan ingatkan konsumsi tidak dilakukan secara berlebihan
Baca juga: Tips mengatur pengeluaran bulanan
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2019