Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Juru Bicara Departemen Dalam Negeri, Saut Situmorang, di Jakarta, Jumat, mengatakan PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan diundangkan pada tanggal 4 Februari 2008. Evaluasi yang diatur dalam PP tersebut ada empat hal, yakni evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah (EKPPD), evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah (EKPOD), dan evaluasi daerah otonom baru (EDOB). Untuk melakukan evaluasi, dibentuklah tim nasional Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) yang beranggotakan sepuluh anggota yang terdiri dari menteri dan kepala lembaga negara, yakni Mendagri, Meneg PAN, Menkum HAM, Menkeu, Mensesneg, Meneg PPN, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Kepala BPKP, Kepala BPS dan Kepala LAN. Timnas tersebut melaksanakan evaluasi terhadap 33 provinsi yang pada pelaksanaan dilakukan tim teknis. Sementara, evaluasi untuk kabupaten/kota dilakukan oleh Tim Daerah EPPD di bawah tanggung jawab gubernur. Timnas EPPD menyampaikan laporan kepada Presiden melalui Mendagri paling lama 12 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pemerintah menetapkan peringkat dan status kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional untuk provinsi, kabupaten, dan kota dengan keputusan Mendagri. Peringkat kinerja ditetapkan dengan pengelompokan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kelompok berprestasi sangat tinggi, tinggi, sedang, dan rendah. Berdasarkan peringkat kinerja, pemerintah menetapkan tiga besar penyelenggaraan pemerintahan provinsi yang berprestasi paling tinggi dan tiga besar penyelenggara pemerintahan provinsi yang berprestasi paling rendah. Sementara pemerintahan kabupaten/kota ditetapkan masing-masing 10 terbaik dan 10 terendah. Apabila sebuah daerah masuk kelompok berprestasi rendah selama tiga tahun berturut-turut, maka pemerintah dapat melakukan evaluasi kinerja penyelenggaraan otonomi daerah. Evaluasi kinerja pelaksanaan otonomi daerah menggunakan aspek kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. Hasil evaluasi tersebut, yang kemudian akan disampaikan kepada Presiden melalui Mendagri untuk bahan pertimbangan kebijakan penghapusan dan penggabungan daerah.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008