Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan, mempersilakan Polycarpus Budihari Priyanto untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan hukum terhadap dirinya, asalkan memenuhi syarat.
"Silakan saja PK, asalkan memenuhi syarat. Sesuai UU menyebutkan PK itu satu kali," katanya di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan PK pidana itu tidak ada batasan waktunya, berbeda dengan PK perdata yang diberi batas waktu 180 hari.
"PK Pidana sewaktu-waktu boleh, bahkan orang yang sudah menjalani hukuman atau sudah ke luar boleh, seperti, untuk mengembalikan kehormatannya," katanya.
Sebelumnya dilaporkan, penasehat hukum Polycarpus Budihari Priyanto, Mohammad Assegaf, menyarankan kliennya yang kini divonis 20 tahun oleh MA dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir agar mengajukan PK.
"Sebagai penasehat hukumnya, saya anjurkan dia untuk mengajukan PK sebab ia sebagai terdakwa belum pernah mengajukan PK dan berhak mengajukan PK," katanya.
Dijelaskannya, secara hukum PK seharusnya menjadi hak-hak terdakwa atau ahli warisnya dan bukan menjadi hak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut dia, putusan MA itu dirasakan janggal sebab salah satu hakim yang memvonis Polycarpus, yaitu Joko Sarwoto, menyatakan bahwa PK menjadi hak terdakwa dan JPU tertutup kemungkinan untuk mengajukan PK.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008