Pemberlakuan aturan sistem zonasi dalam PPDB hendaknya tidak diterapkan di seluruh wilayah karena setiap daerah memiliki infrastruktur pendidikan yang berbeda.
Sampit (ANTARA) - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Rimbun menentang keras penerapan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diberlakukan di kabupaten ini karena menutup kesempatan bagi siswa yang tinggal di wilayah pedalaman.
"Saya harap pemerintah pusat meninjau kembali pemberlakuan sistem zonasi pada PPDB karena akibat aturan itu siswa yang sekolah di pelosok tidak bisa masuk sekolah di perkotaan di Kotawaringin Timur (Kotim)," katanya di Sampit, , Kalimantan Tengah, Rabu (26/6).
Pemberlakuan aturan sistem zonasi dalam PPDB hendaknya tidak diterapkan di seluruh wilayah karena setiap daerah memiliki infrastruktur pendidikan yang berbeda.
Infrastruktur pendidikan di Kotawaringin Timur belum sepenuhnya merata, terutama di wilayah pelosok. Fasilitas pendidikan seperti bangunan gedung sekolah, ruang kelas hingga guru masih sangat terbatas.
Keterbatasan infrastruktur pendidikan tersebut membuat sebagian siswa yang sekolah di pedalaman dan kebetulan orangtua mereka mampu, ada yang ingin menempuh pendidikan di kota karena ingin mendapatkan pendidikan lebih baik.
Baca juga: Gubernur Kalbar ambil langkah atasi kisruh PPDB sistem zonasi
"Pemberlakuan sistem zonasi pada PPDB tidak mencerminkan pendidikan yang berkeadilan, sebab ada pihak yang dirugikan yakni, siswa yang ada di pelosok tidak bisa masuk sekolah yang ada di kota," tegasnya.
Menurut Rimbun, PPDB sistem zonasi juga berpeluang dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab untuk berbuat curang, seperti pungutan liar dan lainnya.
Penerapan sistem zonasi pada PPDB seharusnya dibarengi dengan ketersediaan infrastruktur dan pemerataan kualitas pendidikan antara sekolah yang satu dengan yang lainnya, terutama sekolah yang ada di kota dengan sekolah yang ada di pelosok.
"Saya yakin jika infrastruktur dan kualitas pendidikan tidak jauh berbeda maka tidak ada peserta didik di pelosok sangat ingin sekolah di kota. Yang ada sekarang sangat tampak perbedaannya, jadi wajar jika peserta didik di pelosok ingin mendapat dan menikmati fasilitas pendidikan di kota," ucapnya.
Selain mengevaluasi, Rimbun juga meminta pemerintah untuk menunda pemberlakuan sistem zonasi pada PPDB agar peserta didik di wilayah pelosok juga bisa menikmati fasilitas pendidikan di perkotaan.
Baca juga: Zonasi solusi melokalisir permasalahan pendidikan di Papua
Baca juga: Sistem zonasi PPDB 2019 dinilai tidak bermasalah
Pewarta: Kasriadi/Untung Setiawan
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019