Temanggung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, mengajukan banding atas putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, terkait besaran uang pengganti kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi PD BKK Pringsurat Temanggung yang dinilai masih jauh dari tuntutan.

"Kejaksaan Negeri Temanggung telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Semarang dalam perkara tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung, Fransisca Juwariyah di Temanggung, Rabu.

Baca juga: Dua mantan pimpinan BKK Pringsurat dituntut 16,5 tahun penjara

Menurut dia, pihaknya tidak mempermasalahkan putusan pidana badan kepada mantan Direktur Utama PD BKK Pringsurat Suharno dan Direktur PD BKK Pringsurat Riyanto masing-masing 11 tahun penjara.

Ia mengatakan salah satu yang menjadi alasan pihaknya melakukan pengajuan banding, yakni berkaitan dengan besaran uang pengganti kerugian negara dalam putusan perkara itu jauh di bawah tuntutan.

"Kemarin kita banding masalah uang pengganti, bukan ke masalah pidana badannya. Hal itu karena besaran uang penggantinya jauh di bawah tuntutan yang kami ajukan. Kami banding, agar besaran uang pengganti yang harus dibayarkan sesuai tuntutan," katanya.

Baca juga: Dua mantan pimpinan BKK Pringsurat akui penyalahgunaan keuangan

Pada putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, hakim mewajibkan kedua terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara, terdakwa Suharno harus membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar dan terdakwa Riyanto harus membayar uang pengganti Rp745 juta.

Padahal tuntutan besaran uang pengganti kerugian negara yang menjadi tuntutan jaksa penuntut umum kepada kedua terdakwa mencapai Rp69,1 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Temanggung, Sabrul Iman menjelaskan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi PD BKK Pringsurat Temanggung mencapai Rp 114 miliar. Hitungannya, Rp111 miliar merupakan tanggung jawab kedua terdakwa, sedangkan sisanya menjadi tanggung jawab karyawan PD BKK Pringsurat.

Dalam tuntutannya, jaksa membebankan Rp69,1 miliar untuk diganti kedua terdakwa.

Sementara mengenai sisanya, uang sebesar Rp42 miliar telah berhasil dirampas untuk negara dari agunan kredit macet.

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019