Bandung (ANTARA News) - Aang Sutisna (50) seorang pegawai negeri sipil (PNS) sebuah instansi pemerintah di Kabupaten Indramayu, terpaksa ditangkap petugas Satreskrim Polwiltabes Bandung, karena dilaporkan menyodomi empat bocah Bandung.
Kepada pers di Bandung, Jumat, Kapolwiltabes Bandung Kombes Pol Bambang Suparsono mengatakan, warga Jalan Siapem II No 2, Kelurahan Lemahmekar, Kabupaten Indramayu itu ditangkap pada Rabu (6/2) malam di kediamannya setelah salah seorang orangtua korban melaporkan peristiwa tersebut.
Didampingi Kasatreskrim AKBP Hendro Pranowo, Kapolwiltabes mengatakan, tersangka Aang Sutisna dituduh telah menyodomi empat korban bocah berusia belasan tahun warga Jalan Papanggungan X, Kiaracondong, Kota Bandung, yakni berinisial GR, IM, DR dan YH.
Tersangka yang kini diperiksa intensif dan ditahan disel Mapolwiltabes Bandung itu akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 81 jo 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 292 KUH-pidana tentang pencabulan dengan sesama jenis yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Peristiwa pencabulan atau sodomi terhadap empat bocah tersebut dilakukan tersangka di sebuah kamar di rumah kontrakkan di Jalan Papanggungan X Kiaracondong Bandung pada Senin (4/2) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dengan moldus pura-pura minta dipijit oleh empat bocah usia belasan tahun itu, korban kemudian disuruh memgang kemaluan tersangka, setelah tersangka terangsang, korban kemudian disodomi secara bergilirian dengan ancaman.
Atas kejadian itu, salah seorang korban melaporkannya kepada orangtuanya, yakni Nana Suwarna. Nana kemudian lapor ke Polwiltabes Bandung pada Rabu (6/2) pukul 10.00 WIB. "Atas laporan itu kami menangkap pelaku di Indramayu pada Rabu (6/2) pada pukul 22.00 WIB," kata Kapolwiltabes.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata polisi, tersangka Aang Sutisna mengungapkan bahwa tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul dengan empat anak laki-laki dibawah umur tersebut.
Menurut tersangka, perbuatan itu dilakukan sejak pertengahan bulan September 2007 hingga tanggal 4 Februari 2008 dengan jumlah korban empat orang.
"Dalam pemeriksaan tersangka juga mengakui memiliki penyimpangan kelainan seksual sejak tahun 1996 silam," kata polisi seraya menambahkan tuduhannya itu diperkuat oleh hasil "visum et revertum" keempat korban.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008