Jombang (ANTARA News) - Ketua DPR RI 1999-2004 Ir Akbar Tandjung meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar jangan sampai menyelesaikan kasus aliran dana Bank Indoensia (BI) senilai Rp31,5 miliar ke sejumlah anggota DPR periode 1999-2004 di luar mekanisme hukum yang berlaku. "Saya tidak tahu seperti apa jadinya kalau kasus itu diselesaikan di luar hukum. Menurut saya, selesaikan saja kasus itu sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," katanya saat ditemui di Ponpes Darul `Ulum, Rejoso, Peterongan, Jombang, Jawa Timur, Jumat. Ia juga mengingatkan agar Ketua KPK Anthasari Azhar tidak bersikap setengah-setengah dalam pengusutan kasus yang merugikan negara tersebut. "Siapa saja yang bersalah, baik dari BI maupun anggota DPR, KPK perlu menempuh langkah-langkah hukum," katanya usai mengisi seminar yang diselenggarakan Keluarga Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jombang itu. Kendati menjadi Ketua DPR RI pada saat itu, namun Akbar Tandjung mengaku tidak tahu dengan aliran dana BI sebesar Rp31,5 miliar itu ke sejumlah anggota DPR. "Aliran dana itu kebijakan BI yang diputuskan secara kolektif di lembaganya. Tapi apapun kebijakan itu, kalau terjadi penyimpangan tetap harus diusut," kata mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar itu. Hingga kini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dari kalangan BI dalam kasus itu, yaitu Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum Oey Hoey Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simandjuntak yang kini menjabat Kepala BI Surabaya. Pada 22 Juli 2003, rapat Dewan Gubernur BI yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar. Oey yang pada 2003 menjabat Deputi Direktur Hukum menerima langsung dana YPPI itu dari Ketua YPPI Baridjusalam Hadi dan Bendahara YPPI, Ratnawati Sari. Selanjutnya, Oey mencairkan cek dan menyerahkan uang tunai kepada pejabat BI yang saat itu terjerat kasus hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yaitu Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, Deputi Gubernur BI Iwan R Prawinata, dan tiga Direksi BI yaitu Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo. Dalam pemeriksaan di KPK, Oey mengaku menyerahkan uang tersebut kepada para mantan pejabat BI. Namun, Oey mengaku tidak tahu lagi ke mana uang tersebut setelah diserahkan kepada mereka. Sisanya, senilai Rp31,5 miliar diberikan oleh Rusli Simandjuntak kepada panitia perbankan Komisi IX DPR untuk penyelesaian masalah BLBI dan amandemen UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008