Institusi pemerintah harus memulai memberi contoh dalam pelaksanaan setiap programnya untuk mengurangi sampah plastik

Jakarta (ANTARA) - Pengamat sektor kelautan dan perikanan Abdul Halim menyatakan bahwa berbagai institusi pemerintah harus bisa menjadi teladan untuk mengurangi penggunaan sampah plastik yang saat ini masih membuat polusi di berbagai kawasan perairan.

"Institusi pemerintah harus memulai memberi contoh dalam pelaksanaan setiap programnya untuk mengurangi sampah plastik," kata Abdul Halim di Jakarta, Rabu.

Menurut Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan ini, berbagai lembaga dan kementerian pemerintah juga dapat memberi teladan antara lain dengan memesan produk ramah lingkungan.

Selain itu, tambah Abdul Halim, akan lebih baik bila program ramah lingkungan tersebut mampu mendorong partisipasi kampung-kampung nelayan di berbagai kawasan pesisir.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam berbagai kesempatan juga terus menyerukan kepada berbagai kalangan masyarakat di Indonesia untuk mengurangi penggunaan sampah plastik yang dapat mendegradasi mutu lingkungan, termasuk di kawasan perairan seperti laut dan sungai.

"Kita kurangi dari diri kita dengan tidak menggunakan, memakai atau menerima sampah plastik," kata Menteri Susi.

Susi menegaskan bahwa lebih baik bila warga menggunakan kantong atau tas yang tahan lama dan bisa digunakan berkali-kali.

Menteri Kelautan dan Perikanan meyakini bahwa bila masyarakat memulai dari diri sendiri dengan mengurangi pemakaian sampah plastik, Indonesia akan bergerak ke arah yang lebih baik.

Tidak hanya itu, penggunaan botol plastik air mineral dalam penyelenggaraan acara-acara di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga sudah tidak dilakukan karena produk itu mengotori lingkungan.

Baca juga: Menteri Susi ingatkan warga tentang sampah plastik
Baca juga: Pemerintah perlu terapkan insentif dan disinsentif atasi sampah laut
Baca juga: Akademisi ingatkan pencemaran laut tidak hanya sampah plastik

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2019