Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial menyediakan pusat panggilan Telepon Sahabat Adiksi (021-171) dalam upaya mempercepat respons kepada warga yang membutuhkan pelayanan penanganan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza).
"Layanan ini dibangun sebagai upaya menjembatani antara kebutuhan para korban penyalahgunaan napza sebagai hidden population (populasi tersembunyi), keluarga dan masyarakat kepada sistem sumber secara cepat, tepat dan efisien," kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Edi Suharto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Edi menambahkan bahwa layanan akses telepon itu bebas pulsa dan memberikan jaminan kerahasiaan kepada setiap pengakses layanan.
Ia menjelaskan pula bahwa Kementerian Sosial telah menjalankan program penanganan penyalahgunaan napza secara komprehensif, yang mencakup pencegahan, rehabilitasi sosial, pengembangan dan pembinaan lanjut, pembinaan kelembagaan, serta perlindungan dan advokasi.
Sepanjang tahun 2019, Kementerian Sosial telah membantu merehabilitasi 19.000 korban penyalahgunaan napza melalui 179 Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
Kementerian juga terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan napza dengan melaksanakan kampanye di daerah-daerah perbatasan serta fasilitas pendidikan, termasuk pesantren.
Selain itu, kementerian berusaha meningkatkan kepedulian dan partisipasi masyarakat serta dunia usaha dalam penanggulangan penyalahgunaan napza.
Baca juga:
Kemensos rehabilitasi 19.000 pecandu napza
Generasi milenial jadi fokus pencegahan penyalahgunaan narkoba
Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019