Mukomuko (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu telah menahan Syafkani, mantan Sekretaris Daerah setempat sebagai terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi makan minum di sekretariat pemerintah setempat tahun 2014.
"Terdakwa ini ditahan di Rumah Tahanan Malabero Kota Bengkulu sejak hari Selasa (25/6), setelah jaksa penuntut umum menerima pelimpahan dari jaksa penyidik,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Agus Irawan Yustisianto dalam keterangannya, di Mukomuko, Rabu.
Kejaksaan negeri setempat melakukan penahanan terhadap terdakwa ini, selain berkas pelimpahan tahap kedua mantan sekda dari jaksa penyidik ke JPU lengkap, sekaligus mempermudah JPU melimpahkan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
Ia menjelaskan, peran mantan sekda dalam kasus tindak pidana korupsi makan dan minum di sekretariat pemerintah setempat ini yang menandatangani pencairan dana untuk kegiatan ini.
Peran mantan sekda dalam kasus korupsi makan minum di sekretariat pemerintah setempat yang merugikan negara mencapai Rp1,5 miliar itu, akan dijelaskan di persidangan.
Selanjutnya, ia mengingatkan, semua pihak termasuk aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah setempat untuk tidak melakukan tindakan yang sama melakukan korupsi dana makan dan minum.
"Hampir setiap tahun pemerintah setempat mengalokasikan dana makan dan minum. Saya ingatkan kasus korupsi ini menjadi pelajaran bagi pihak lain untuk tidak melakukan hal yang sama," ujarnya.
Pihak kejaksaan negeri setempat sebelumnya menetapkan sebanyak dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi di sekretariat pemerintah setempat. Mereka ini bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran atas nama Syarifudin dan Bendahara Martani.
Ia mengatakan, sampai sekarang dua orang ASN yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi makan dan minum ini masih menjalani hukuman di lembaga permasyarakatan Bengkulu.
Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019