Samarinda (ANTARA News) - Akibat terlibat tindak pencurian 88 gram obat jenis G di rumah sakit jiwa di Kota Samarinda, Al (27) yang merupakan anak dari seorang kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kini masuk daftar buronan Kepolisian Kota Besar Samarinda. Kepala Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Samarinda Kombes Marwoto Soeto di Samarinda, Jumat, membenarkan bahwa Al adalah putra kedua seorang kepala dinas Provinsi Kalimantan Timur. "Iya, pelaku adalah putera seorang kepala dinas," katanya. Kejadian pencurian itu melibatkan Al dan dua orang temannya di Rumah Sakit Jiwa Atma Husada Mahakam, Minggu lalu (3/2). Pada saat kejadian, ia menggunakan mobil dinas ayahnya yakni jenis Ford Ranger warna hitam KT 1505 B. Hingga kini, pelaku tidak diketahui keberadaannya. Menurut Marwoto, polisi akan menyebar foto tersangka selain menurunkan sejumlah personel untuk mengintai rumah pelaku dan kerabat dekatnya. Karena perbuatannya, para pelaku dapat dijerat Pasal 363 KUHP tentang penjarahan dan pencurian. Direktur RSJ Atma Husada, Yunni Dwiyandini mengatakan, jenis obat yang dicuri adalah Buprenorphine yang digunakan dalam terapi substitusi bagi rehabilitasi pengguna obat terlarang. Belakangan diketahui bahwa pelaku adalah pasien dalam program "Harm Reduction" bagi pengguna narkoba dengan jarum suntik di RSJ tersebut. Buprenorphine digunakan dalam terapi substitusi agar pengguna lambat laun tidak lagi menggunakan jarum suntik dan berhenti total menggunakan narkoba. Obat itu tidak dijual bebas di pasar karena sifatnya bagi pengguna mendekati pengaruh morfin. "Saat perawat lengah, tiba-tiba mereka mengambil obat tersebut lalu melarikan diri dengan mobil yang sempat menabrak pagar rumah sakit dan hampir mencederai satpam kami," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008